Polres Taput Kikis Habis Narkotika Hingga ke Akar-akarnya

DRH

formatnews.id – TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara,  Polda Sumut, tak main-main untuk mengikis habis penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Taput. Buktinya kelihatan, selama dua pekan terakhir satuan reserse narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Rabu , 10 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Taput selama dua pekan terakhir berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Terakhir, Selasa, 9 Aagustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama DRH ( 26 ) warga Jl. Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kodya Siantar. DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli. Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang disimpan di kotak rokok Union .

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telefon.

Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.  Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalahgunaaan Narkoba selama ini. Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya. Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait