formatnews.id – MEDAN : Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Bappilu PDIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mangapul Purba menegaskan bahwa partainya sampai saat ini belum mengeluarkan surat keputusan penetapan untuk bakal calon gubernur (Bacagub) Sumut pada Pilkada serentak November 2024.
“Untuk Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, saya tegaskan sampai saat ini belum ada diberikan ke siapapun. Informasi yang beredar saat ini hanya simpang siur,” katanya saat dikonfirmasi dari Medan, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut pada Pilkada Serentak 2024.
Keputusan pemberian rekomendasi maupun penetapan nama Bacagub Sumut, menurut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sedangkan DPD PDIP Sumut kewenangannya hanya sebatas perekrutan bakal calon kepala daerah dan selanjutnya semua nama diserahkan ke DPP PDIP.
Disebutkan, semua surat rekomendasi untuk Bacagub Sumut yang diserahkan DPD PDIP Sumut hingga saat ini masih dalam penggodokan DPP PDIP. “Mengenai penetapan final nama bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Sumut, kita tunggu saja surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.
Disebutkannya, jumlah nama bacagub yang mendaftar ke Sekeretariat DPD PDIP Sumut tercatat antara lain Nikson Nababan, Edy Rahmayadi dan Barry Simorangkir. Dari nama – nama tersebut, lanjutnya, tidak satu pun yang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur Sumut.
Mangapul mengemukakan, pihaknya tidak melarang Bacagub Sumut yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan simbol lambang partai maupun bendera PDIP.
Namun dia mengingatkan bahwa penggunaan simbol parpol tersebut tidak diterjemahkan sebagai wujud dukungan atau dianggap nama tokoh yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai Bacagub Sumut dari PDIP. (**)
Efendy Naibaho
