formatnews.id – Personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Onanrunggu, Brigadir Gunawan Situmorang, bersama perangkat Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, menggelar mediasi antara pelaku dan korban pencurian ayam di kantor desa setempat, (30/07/2024).
Mediasi dilakukan atas permintaan korban KS, yang sudah berulang menjadi korban pencurian ayam dan pernah menangkap basah pelaku, N dan kawan-kawan. Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Harian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.
Dalam mediasi, N (pelaku) mengakui perbuatannya mencuri ayam milik KS untuk dijadikan tambul minum tuak. “Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dan kawan-kawan sedang minum tuak di warung LL kemudian mengambil ayam dari kandang milik KS. Korban langsung menangkap basah pelaku”, ujar KS.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pelaku N meminta maaf kepada KS dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. KS menerima permintaan maaf tersebut. Selain itu, pelaku berjanji untuk mengingatkan teman-temannya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Vandu P Marpaung menyatakan kasus pencurian ayam ini sudah berulang dialami KS. Agar tidak terulang kembali, dilakukan mediasi. Bhabinkamtibmas juga mengingatkan keluarga pelaku untuk mengawasi dan jika kejadian terulang, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan damai, tidak merusak hubungan kekeluargaan korban dan pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa depan dan tidak menular kepada orang lain”, pungkas BrigPol Vandu. ***
Efendy Naibaho
