Sidang Penganiayaan Tunggul, Hanya Dua Ditahan

Penganiayaan Tunggul Jalani Sidang Perdana! Ronald Reagen, Hanya Dua ditahan

formatnews.id – Tunggul Manahan Nababan (19) selaku pelapor dan korban penganiayaan menjalani sidang pertama saksi di Pengadilan Negeri Balige pukul 12.30 wib. Berangkat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/VII/2024/SPKT/POLRES TOBA atas nama pelapor Tunggul Manahan Nababan (TMN), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHP dengan terlapor atas nama SD, PN, HN dan TN,  Pelapor TMN melalui Tim Kuasa Hukum Ronald Reagen Baringbing, SH,  menyatakan untuk profesionalisme Polres Toba sangat kita pertanyakan. Dari empat yang terlapor di bulan Juli 2024, hanya SD dan PN yang ditahan dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk TN dan HN tidak kunjung ditahan,  ujarnya Senin, 11 November 2024.

Bacaan Lainnya

Ronald Reagen saat dikonfirmasi di PN Balige mengatakan, permasalahan lahan berupa tanah di Desa Hitetano Kecamatan Habinsaran,  terjadi di bulan Juli. Penangkapan pihak Polres Toba berdasarkan LP kami, hanya SD dan PN, kami yakini kedua orang tersebut adalah suruhan atau pekerja TN dan HN. Informasi yang pasti kami laporkan 4 orang, kok cuma 2 yang ditangkap, ucap Ronald.

Saat ini klien kami TMN sebagai korban menjalani sidang pertama dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak pelapor yang diajukan Kejaksaan. Kedua saksi tersebut MN dan DS.

Kejadian diawali karena adanya aktivitas pekerjaan di ladang daerah Desa Hitetano Parsoburan. Klien kami TMN bersama puluhan masyarakat pekerja dan salah satunya MN dan DS melakukan akitvitas pekerjaan di areal tersebut. Merasa memiliki lahan tersebut dan tidak terima, TN dan HN membawa kedua orang suruhan DS dan PN (terdakwa) untuk menganggu aktivitas pekerjaan di areal lahan tersebut, tegas Ronald.

Pemicu diawali adu cekcok mulut antara pihak keluarga TMN dengan TN, HN, DS dan PN, hingga terjadi pemukulan ke arah mata TMN. Tidak berhenti di situ saja, pihak DS dan PN juga membawa parang atau senjata tajam pada saat itu, lalu menyerang TMN dan beruntung tidak mengenai tubuhnya. TMN lari dan diamankan pihak keluarga dan warga pekerja lainnya.

Di hari yang sama, TMN (Korban) bersama keluarga akhirnya membuat LP di bulan Juli 2024. Hingga pelimpahan kejaksaan, ternyata hanya DS dan PN yang ditahan pihak kejaksaan. Kami sebelumnya sudah mengajukan ke pihak Polres Toba per tanggal 21 Oktober 2024 untuk meminta pihak Polres Toba melakukan gelar perkara.

Di waktu yang sama, TMN (Korban) menambahkan, kami tadi sudah menjalani persidangan dan saya sebagai saksi yang diajukan Kejaksaan Toba. Saya mengatakan kepada Hakim PN Balige, bahwasannya, saat itu kami sedang melakukan aktivitas pekerjaan di ladang, namun didatangi 4 orang, hingga terjadi pemukulan ke mata saya dan upaya pembunuhan dengan parang tajam. Sayapun diancam dengan kata-kata “tunggulah waktunya…. ”

Puji Tuhan saya bisa menghindari parang tersebut. saya hanya bekerja,namun kami meminta keadilan ke Hakim yang terhormat, tutupnya. (Berlin Yebe)

Pos terkait