DPO Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan Diamankan di Samosir

formatnews.id – SAMOSIR – Senin, 02 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Intelijen dan Pidum Kejari Samosir amankan DPO terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama JMPS di Baneara Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, SH,MH, serta didampingi Jaksa Eksekutor pada Kejari Samosir dan Tim Kepolisian Resor Samosir.

Bacaan Lainnya

Terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak 28 Mei 2025 , setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Saat diamankan, terpidana kooperatif namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir saat hendak membawa terpidana tersebut ke dalam mobil.

Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 5 (lima) bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024 serta Terpidana menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 memutuskan menguatkan putusan PN Balige.

Pelaksanaan Penangkapan DPO Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama JMPS ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk melakukan pengamanan eksekusi atas nama terpidana JMPS guna melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN. Terpidana dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana.

Kejari Samosir mengimbau agar terpidana atas nama PS yang telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Terpidana JMPS untuk segera menyerahkan diri. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 18 Juni 2024. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait