formatnews.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) akan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penanganan Kredit Macet Nasabah. Pentingnya penandatanganan SKK merupakan salah satu wujud sinergisitas Perbankan dengan Lembaga Negara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Selasa (12/11/2024).
Pimpinan BRI Kantor Cabang Balige Adi Prasetia Wardhana didampingi Basrin Nababan (SBM), Affan Tian adjuh (MBM) mengatakan, penandatangan MoU akan “Surat Kuasa Khusus(SKK)” Penanganan Kredit Macet Nasabah BRI diwilayah kabupaten Samosir ini sangat penting. Tujuan penandatanganan untuk mempermudah kerjasama dan koordinasi antara perbankan dan lembaga yang juga berdampak positif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kredit macet yang dihadapi BRI,ucap Adi.
Sebelumnya kita juga sudah sepakat untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi kami harap dengan adanya kerjasama ini, kedepan akan lebih mudah dalam penanganannya, tutup Pinca Adi.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol SH,MH melalui Kasidatun Fri Wisdom Sumbayak SH, MH mengatakan, kegiatan kerja sama ini juga merupakan satu bentuk sinergisitas dan merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Samosir untuk mendampingi Pemerintah, BUMN dan BUMD. Ke depan akan mempermudah kinerja pihak perbankan dalam penanganan kredit macet, ucapnya. (Bye)
