formatnews.id – Kejaksaan Negeri Toba menggelar pemusnaan barang bukti kesajahatan yang telah berkekuatan hukum tetap ( incrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba, Rabu (30/04/25).
Pemusnaan barang bukti tersebut dilaksanakan bersama dengan pihak Pengadilan Negeri Balige, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM, Rutan Kelas 2 Balige, Pengacara dan Insan Pers .
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan mengatakan pemusnaan barang bukti tersebut merupakan periode pertama di tahun 2025 ini dimana kegiatan seperti itu direncanakan akan dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun.
Pemusnaan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum ini merupakan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu 24 perkara seberat 38,04 gram, jenis ganja 2 perkara seberat 9,75 gram dan untuk jenis pil ekstasi 4 perkara sebanyak 92 butir dengan total jumlah 30 perkara.
Selain itu Kamnegtibum (TPUL) 17 perkara dan Pidana Oharda 7 perkara sehingga total keseluruhan sebanyak 54 perkara, dimana barang bukti ini di musnakan dengan cara diblender, dihancurkan dengan mesin dan dibakar dengan dilakukan dan disaksikan bersama dengan instansi terkait.
Dohar juga menjelaskan pemusnahan barang bukti yang sesuai dengan tujuan pengadilan ini adalah akhir dari penanganan suatu tindak pidana pelaku yang telah menerima hukum badan di Rutan Kelas 2 B Balige.
Selanjutnya, sesuai aturan tidak dapat memusnahkan barang bukti secara langsung yang harus dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan yaitu stakeholder terkait yang memang ada kaitannya dan fungsinya dengan barang-barang bukti tersebut.
Dohar menambahkan pemusnahan kali ini yang terbesar adalah perkara tidak pidana narkotika dari tahun ke tahun. Hal ini memang masih menjadi PR kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk masyarakat Kabupaten Toba , karena memang masih maraknya tindak pidana narkotika. Mudah-mudahan ke depannya dapat jauh berkurang.(Boe-Doet Hoet)