Oleh Shohibul Anshor Siregar
FGD ini telah mengidentifikasi secara tepat bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samosir diakibatkan oleh aktivitas pembakaran disengaja oleh manusia, bukan semata-mata faktor alam. Hal ini sejalan dengan temuan umum dalam berbagai studi tentang karhutla di Indonesia, di mana antropogenik (berasal dari aktivitas manusia) menjadi penyebab dominan (misalnya, Hadi et al., 2020; Puspitaloka & Sari, 2021). Namun, beberapa poin dapat dikritisi lebih lanjut:
1. Keterbatasan Perspektif “Terbakar atau Dibakar”
Judul FGD yang mengkontraskan “terbakar” atau “dibakar” secara implisit mengarahkan diskusi pada dikotomi sebab alami vs sebab manusia. Meskipun relevan, pendekatan ini cenderung menyederhanakan kompleksitas ekologis, sosial, dan ekonomi di balik karhutla. Teori manajemen risiko bencana (Wisner et al., 2004) menekankan bahwa bencana (termasuk karhutla) adalah hasil interaksi antara bahaya (api) dan kerentanan (kondisi lahan kering, praktik pertanian tradisional, kurangnya kesadaran, kelemahan penegakan hukum). FGD belum sepenuhnya mengeksplorasi dimensi kerentanan ini secara sistematis.
2. Kurangnya Analisis Mendalam tentang Motif Ekonomi dan Budaya
Para narasumber dari kepolisian dan kejaksaan secara eksplisit menyatakan bahwa pembakaran lahan dilakukan untuk merangsang pertumbuhan rumput baru bagi ternak dan membuka lahan. Ini menunjukkan adanya motif ekonomi yang kuat di balik praktik pembakaran. Namun, FGD belum menggali lebih dalam mengapa praktik ini masih menjadi pilihan utama masyarakat, terlepas dari sosialisasi dan ancaman hukum.
Menurut teori pilihan rasional dalam konteks perilaku lingkungan (Stern, 2000), individu seringkali membuat keputusan berdasarkan kalkulasi biaya-manfaat. Jika manfaat ekonomi dari pembakaran (misalnya, efisiensi waktu, biaya rendah) lebih besar daripada persepsi risiko hukum atau denda, praktik ini akan terus berlanjut. FGD belum secara memadai membahas alternatif mata pencarian atau insentif bagi masyarakat untuk beralih dari praktik pembakaran.
Selain itu, Parlindungan Tinambunan (Jurnalis) menyoroti bahwa kebakaran juga masalah budaya yang salah. Aspek ini, yang mungkin melibatkan praktik turun-temurun atau kurangnya pengetahuan tentang metode pertanian berkelanjutan, perlu dikaji lebih mendalam menggunakan pendekatan antropologi lingkungan (Milton, 1996).
3. Penekanan pada Penindakan Represif Tanpa Penguatan Preventif yang Memadai
Rekomendasi FGD sangat kuat pada penegakan hukum represif (“penindakan hukum”, “efek jera”, “ditindak tegas”). Meskipun ini penting, pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan represif saja seringkali tidak cukup efektif tanpa diiringi dengan upaya preventif dan promotif yang kuat (Kurniawan & Syahbuddin, 2021).
Data 25 titik karhutla sepanjang 2025 (Intelkam Polres Samosir) dan 327 hektar lahan terbakar sejak pertengahan Mei hingga awal Juli 2025 (BPBD Samosir) menunjukkan bahwa sosialisasi yang ada (hingga ke dusun-dusun, melalui gereja, patroli) belum sepenuhnya mengubah perilaku masyarakat. Ini mengindikasikan adanya celah dalam efektivitas program edukasi dan sosialisasi yang dilakukan. Strategi komunikasi risiko yang lebih terstruktur, berbasis data demografi dan psikografi masyarakat setempat, mungkin diperlukan (Frewer et al., 2002).
4. Kurangnya Inovasi dalam Solusi Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat
Meskipun usulan pelatihan aparatur desa dalam deteksi dan penanganan dini adalah baik, rekomendasi FGD masih terkesan konvensional dan kurang berinovasi dalam solusi teknis atau pemberdayaan masyarakat. Misalnya, tidak ada pembahasan tentang:
Teknologi pemantauan dini yang lebih canggih (misalnya, penggunaan drone atau citra satelit resolusi tinggi untuk mendeteksi titik api secara cepat).
Pengembangan model pertanian tanpa bakar yang sesuai dengan konteks Samosir.
Pembentukan kelompok masyarakat peduli api (MPA) yang aktif dan diberdayakan dengan peralatan memadai, bukan hanya sekadar mengandalkan aparatur desa. Konsep MPA telah terbukti efektif di beberapa daerah lain di Indonesia (misalnya, Setiawan et al., 2019).
Mekanisme insentif positif bagi masyarakat atau desa yang berhasil mencegah karhutla di wilayah mereka.
5. Implikasi Terhadap Status UNESCO Global Geopark Toba
AKP B Dalimunthe menyoroti bahwa status UNESCO Global Geopark Toba terancam. Ini adalah poin krusial yang seharusnya menjadi landasan kuat untuk mendorong kolaborasi multi-stakeholder. Kerangka pengelolaan warisan dunia atau geopark menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dan keberlanjutan lingkungan (UNESCO, 2017). Ancaman terhadap status ini harus dikomunikasikan secara lebih gencar kepada masyarakat untuk meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama.
Rekomendasi Lanjutan
Berdasarkan kritik di atas, berikut adalah rekomendasi untuk mengatasi karhutla di Samosir secara lebih efektif:
1. Pendekatan Multidimensional dan Berbasis Bukti:
Lakukan kajian sosiologis dan ekonomi mendalam untuk memahami secara komprehensif motif pembakaran lahan, struktur insentif masyarakat, dan hambatan adopsi praktik pertanian berkelanjutan. Libatkan akademisi dari bidang sosiologi pedesaan atau ekonomi pertanian.
Identifikasi dan kembangkan alternatif mata pencarian yang berkelanjutan bagi peternak atau petani yang selama ini mengandalkan pembakaran lahan. Ini bisa berupa pelatihan metode pakan ternak tanpa bakar, pengembangan agrowisata berbasis konservasi, atau program pemberdayaan ekonomi lainnya.
2. Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku yang Komprehensif:
Desain program edukasi yang tidak hanya menginformasikan tentang bahaya dan sanksi, tetapi juga mengubah norma sosial dan budaya terkait pembakaran. Gunakan pendekatan komunikasi persuasif yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemimpin lokal yang disegani.
Manfaatkan media lokal dan media sosial secara strategis untuk kampanye kesadaran yang terus-menerus. Libatkan jurnalis (seperti yang diusulkan) dalam pengembangan konten yang kreatif dan mudah dipahami.
Tekankan manfaat langsung dari tidak membakar lahan bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas udara, kelestarian sumber daya air, dan dukungan terhadap status Geopark Toba untuk pariwisata lokal.
3. Penguatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Berbasis Komunitas:
Bentuk dan latih Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa yang rentan karhutla. Bekali mereka dengan pengetahuan teknis, peralatan pemadaman dasar, dan skema insentif atas keberhasilan pencegahan kebakaran. Ini akan memperkuat “peran masyarakat dalam pencegahan” yang diusulkan.
Kembangkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan BPBD, memanfaatkan teknologi sederhana (misalnya, aplikasi pesan instan untuk laporan cepat) atau teknologi yang lebih canggih (pemantauan titik panas via satelit).
Tingkatkan kapasitas pemadam kebakaran hutan di tingkat kabupaten dengan peralatan yang memadai, termasuk pelatihan penanganan kebakaran di medan yang sulit seperti lereng perbukitan.
4. Penegakan Hukum yang Terukur dan Transparan:
Meskipun penegakan hukum represif penting, pastikan prosesnya transparan dan adil. Publikasikan hasil penindakan hukum (dengan tetap memperhatikan aspek privasi yang relevan) untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat.
Pertimbangkan restorative justice untuk kasus-kasus minor di mana pembakaran tidak disengaja atau dampaknya kecil, dengan penekanan pada edukasi dan pemulihan lingkungan, bukan hanya sanksi pidana. Namun, untuk kasus pembakaran disengaja dengan dampak besar, penindakan tegas tetap krusial.
Perkuat koordinasi antarlembaga (kepolisian, kejaksaan, KLHK, pemerintah daerah) dalam penyidikan dan penuntutan kasus karhutla, termasuk pertimbangan tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
5. Integrasi Isu Geopark Toba dalam Setiap Kebijakan:
Seluruh program pencegahan dan penanganan karhutla harus secara eksplisit mengaitkan upaya tersebut dengan perlindungan status UNESCO Global Geopark Toba. Hal ini dapat meningkatkan urgensi dan mobilisasi sumber daya.
Libatkan secara aktif pengelola Geopark Toba dalam setiap tahapan perencanaan dan implementasi program karhutla, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat.
Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih holistik, multidimensional, dan berbasis bukti, Kabupaten Samosir dapat secara lebih efektif mengatasi persoalan karhutla, bukan hanya sebagai masalah teknis, tetapi sebagai tantangan sosial-ekologis yang kompleks demi keberlanjutan lingkungan dan status Geopark Kaldera Toba.
Referensi:
Frewer, L. J., Miles, S., Scholderer, J., Fischer, A. R. H., & van Trijp, H. C. M. (2002). Communicating about the risks and benefits of genetically modified foods: A focus group study. Risk Analysis: An International Journal, 22(1), 115-132. Hadi, S., Nurhayati, A. D., & Fitriana, N. R. (2020). Analisis Faktor Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia. Jurnal Ilmu Kehutanan, 14(1), 1-13. Kurniawan, A., & Syahbuddin, A. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 163-178.
Milton, K. (1996). Environmentalism and Cultural Theory: Exploring the Role of Anthropology in Environmental Discourse. Routledge. Puspitaloka, P. H., & Sari, I. M. (2021). Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Terhadap Kesehatan Masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 112-120.
Setiawan, A., Sudarsono, B., & Setiawan, Y. (2019). Peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Jurnal Sylva Lestari, 7(2), 173-182.
Stern, P. C. (2000). Toward a coherent theory of environmentally significant behavior. Journal of Social Issues, 56(3), 407-424. UNESCO. (2017). Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. World Heritage Centre. Wisner, B., Blaikie, P., Cannon, T., & Davis, I. (2004). At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters. Routledge. ***
