formatnews.id – SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH,MHum. melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH, MH menyampaikan adanya penitipan barang bukti berupa uang dalam perkara bantuan sosial TA 2024 di Sihotang, Kabupaten Samosir. Selasa (14/10/2025).
Penitipan barang bukti berupa uang dilakukan beberapa saksi dengan total sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan secara langsung kepada penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir untuk selanjutnya disimpan dalam Rekening Penyimpanan Lain (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, serta dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Barang Bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, melalui Kasi Intelijen, Richard N.P Simaremare, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Asor Olodaiv Siagian, SH, MH menyampaikan bahwa penitipan tersebut merupakan bentuk itikad baik saksi dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Dengan adanya penitipan barang bukti ini, Kejaksaan berharap menjadi contoh bagi pihak lain untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. ***
Efendy Naibaho
