Bupati Samosir Vandiko T Gultom Imbau tidak Menerima Bantuan CSR Perusahaan/Lembaga Perusak Lingkungan

formatnews.id – Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengimbau para aparatnya untuk tidak menerima bantuan yang berumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.

Dalam Surat Edaran bernomor 23 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025, Vandiko menyebutkan imbauannya untuk mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploatasi sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

Untuk itu Vandik0 menyampaikan beberapa hal, pertama, tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Kedua, tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, Tbk, dan PT Aqua Farm Nusantara. Ketiga, menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Vandiko secara tegas meminta untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menanggapi Edaran Vandiko ini, banyak kalangan mengacungkan jempol, di antaranya Dimpos Manalu, di Grup whatsApp SEKBER GO. KEADILAN EKOLOGIS DI SUMATERA UTARA menulis: Ini baru bupati namanya. Sedangkan Sahala Arfan Saragih menulis spontan,  terpujilah Tuhan. Amin. Ini lebih tegas dari Bupati Taput yang ditimpali Efendy Naibaho, mudah-mudahan paripurna DPRD Samosir yang akan dilaksanakan Jumat (05.12.25)  terkait TPL bisa memutuskan pansusnya merekomendasi untuk menutup TPL.

Harisma LP Simbolon S Pd, tokoh masyarakat di Samosir menyebutkan dirinya sangat setuju dengan keputusan/kebijakan Bupati Samosir yang mana untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Samosir.

Memang TPL biang keroknya pelaku perusakan lingkungan alam daerah Sumut yang sampai mengakibatkan longsor dan banjir di beberapa daerah, Bukan itu saja, bahkan sampai mengintimidasi warga petani terusir dari tanah adat ulayat sendiri. Tutup TPL, teriak Harisma.

SE Bupati Samosir ini, sebut Tokoh Nasional Benny S Pasaribu, sangat melegakan perasaan warga masyarakat. Surat tersebut dikeluarkan sebagai larangan kepada semua instansi Pemerintah Kabupaten untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau pribadi yang diduga melakukan aktifitas merusak lingkungan hidup di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Selama ini, ujar Benny, pernah calon Wakil Gubernur Sumut itu, dibebaskan tanpa ada larangan. Negara tidak hadir bahkan cenderung tutup mata dan membiarkan dana/ bantuan dari perusak lingkungan mengalir kepada instansi pemerintah, LSM, Gereja tertentu, dan bahkan perkumpulan marga tertentu. Diduga juga APH selama ini masih menerima bantuan serupa.

Namun ke depan, kita juga berharap agar Bupati melarang truk yang membawa kayu keluar dari Samosir tanpa ijin. Pemeliharaan jalan harus diperhatikan selain lingkungan hidup. Pemerintah Pusat juga perlu mengembalikan agar Dinas Kehutanan dibentuk di Pemkab.

Yang jelas, ujar Benny Pasaribu, Punguan Pasaribu Indonesia (PPRPI) sangat mengharamkan bantuan dari perorangan atau perusahaan yang merusak lingkungan hidup. Kita warga masyarakat, semua tak terkecuali, wajib mendukung Bupati Vandiko menegakkan larangan tersebut. Kalau perlu media bisa mengangkat berita jika menemukan pelanggaran.

Ir Bangun Simanjuntak menegaskan Surat Edaran Bupati ini sudah bisa menjadi “alas/dasar hukum” buat Masyarakat Samosir memantau kegiatan/monitoring orang – orang yg berkegiatan tebang menebang kayu/hutan yang ada di Samosir dan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Samosir.

CSR yang selama ini bila ada,  itu adalah modus dan sekarang nunga “TARDAPOT”, ujar Bangun.

Anggiat Sinaga. aktifis yang bulan-bulan lalu memimpin demo Tutup TPL di Samosir menyatakan Bupati Samosir ini baru paten, tak mau menerima rima – rima dari perusahaan perusak lingkungan. Dan berharap, semoga kita sukses bersama. mari saling membantu dan mendukung segala aktifitas dalam kehidupan kita bersama sama.

Terkait perusak lingkungan ini, beberapa tokoh masyarakat berencana membuat pertemuan membicarakan usul penutupan perusak lingkungan di Samosir, Kamis, 04 Desember 2025 pukul 14.00 – 18.00 di Lumban Butar ll, Siogung – ogung, Pangururan, persisnya di Sekeretariat Yayasan Pusuk Buhit.

Pertemuan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan yang semakin asri di kampung kita dan diharapkan mewakili 9 kecamatan se – Kabupaten Samosir.

Para pengundang Efendy Naibaho, Rhokiman Parhusip, Bangun Simanjuntak, Harisma Simbolon, Anggiat Sinaga, Melanie Butar-butar, Marko Sihotang, Mandalasa Turnip, Setteng Aris Sinurat, Jamin Naibaho dan Warto Sinurat.***

Samuel Parningotan

Pos terkait