formatnews.id – Rapat Paripurna DPRD Samosir kembali menyoroti laporan Panitia Khusus terkait aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Rabu (10/12/2025) malam. Dalam sidang tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus yang telah mengumpulkan bukti, melakukan konsultasi kelembagaan, serta meninjau langsung lokasi terdampak. Laporan itu dinilai memberi gambaran utuh tentang kerusakan ekologis, konflik sosial, dan penurunan kesejahteraan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan persoalan TPL tidak berdiri sendiri. Situasi ini dipandang dalam konteks lebih luas, ketika Indonesia sedang menghadapi rangkaian bencana hidrometeorologi terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Aceh, Tapanuli Tengah, dan Sumatera Barat baru-baru ini dilanda banjir dan longsor yang menyebabkan ratusan korban jiwa, menghancurkan ribuan rumah, serta memaksa puluhan ribuan warga mengungsi. Bencana tersebut juga memutus akses jalan, merusak jembatan, melumpuhkan listrik, jaringan komunikasi, dan fasilitas umum.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya tumpukan kayu, lumpur, serta material hutan yang menjadi indikator kuat kerusakan hulu sungai dan pembalakan. Deretan bencana ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan, degradasi tanah, dan hilangnya tutupan vegetasi telah meruntuhkan daya dukung lingkungan. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memandang persoalan TPL sebagai bagian dari darurat ekologis nasional, bukan sekadar konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Temuan Pansus mengungkap kerusakan hulu sungai di wilayah sumber air Danau Toba, hilangnya vegetasi penyangga akibat tanaman eukaliptus skala besar, hingga risiko erosi dan longsor di kawasan curam. Penurunan debit sungai pada musim kemarau dan banjir mendadak ketika hujan turut memperparah kondisi. Dampak seperti jalan putus, longsor, banjir, dan jaringan air masyarakat yang tidak berfungsi dinilai mengancam keselamatan warga. Fraksi menegaskan negara wajib menghentikan aktivitas industri yang terbukti merusak ekologi.
Selain itu, Pansus mencatat tumpang tindih batas kawasan hutan dengan desa dan wilayah adat, ketidaksinkronan data antara kementerian, pemerintah daerah, dan perusahaan, serta sikap pasif lembaga vertikal yang saling melempar kewenangan. Ketidaktegasan terkait enclave wilayah adat dinilai memperburuk kondisi. Fraksi menilai hal tersebut sebagai bukti kegagalan tata kelola negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dan wilayah adat.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa batas kawasan hutan, wilayah adat, dan hak kelola harus ditetapkan dengan standar hukum yang jelas dan tidak boleh berdasarkan peta sepihak. Laporan Pansus juga menyoroti meningkatnya konflik antarmarga, konflik masyarakat adat dengan perusahaan, hingga munculnya kelompok pro dan kontra yang menarik perhatian tokoh agama dan organisasi nasional. Situasi ini dipandang berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Negara, menurut fraksi, tidak boleh membiarkan konflik agraria berkembang menjadi konflik horizontal.
Pansus turut mencatat berkurangnya lahan pertanian masyarakat, turunnya produktivitas akibat penurunan kesuburan tanah dan air, serta ketiadaan kontribusi ekonomi maupun CSR dari perusahaan bagi Samosir. Ditambah kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan berat, kondisi ini memperburuk ketahanan masyarakat di tengah situasi bencana. Fraksi menegaskan industri tidak bisa dibiarkan beroperasi jika beban yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya.
Berdasarkan temuan Pansus dan besarnya aspirasi publik, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan rekomendasi tegas. Pertama, mendukung penghentian sementara operasional PT TPL hingga evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi dilakukan dan diumumkan secara transparan. Kedua, meminta KLHK menetapkan Samosir sebagai wilayah prioritas pemulihan ekologis, terutama di hulu sungai yang rusak.
Ketiga, fraksi menuntut penegasan batas kawasan hutan, wilayah adat, dan enclave melalui verifikasi lapangan oleh KLHK, ATR/BPN, dan lembaga independen. Keempat, menata ulang lahan konsesi TPL agar wilayah yang tidak memenuhi kriteria ekologis dikembalikan untuk ketahanan pangan masyarakat. Jalur logistik perusahaan juga diminta ditata ulang agar tidak merusak infrastruktur publik.
Kelima, fraksi mendorong penegakan hukum atas dugaan pencemaran, pelanggaran tata kelola hutan, serta potensi pelanggaran HAM dalam konflik lahan. Aparat diminta proaktif tanpa menunggu laporan warga. Keenam, fraksi menuntut keterbukaan informasi publik terkait evaluasi izin konsesi, peta lahan baru, dan rencana tindak pemerintah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai laporan Pansus sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Samosir. Bencana yang terjadi saat ini disebut sebagai konsekuensi langsung dari kesalahan pengelolaan lingkungan di masa lalu sehingga koreksi harus dilakukan segera. Fraksi menegaskan komitmen untuk mengawal seluruh rekomendasi dengan prinsip melindungi rakyat dan memulihkan lingkungan sebagai syarat masa depan. Samosir, menurut fraksi, harus dijaga sebagai tanah kehidupan dan warisan generasi mendatang.
Fraksi PDIP DPRD KABUPATEN SAMOSIR
| NO | NAMA | JABATAN | ||
| 1. | EDIS VERIANTO NAIBAHO | KETUA | ||
| 2. | TUA HOTDISON SITUMORANG | WAKIL KETUA | . | |
| 3. | HANNES E SIHOTANG, S.E | SEKRETARIS | . | |
| 4. | GIMBET SITUMORANG | ANGGOTA | ||
| 5. | OSVALDO ARDILES SIMBOLON, S.E | ANGGOTA | . | |
***
Efendy Naibaho
