formatnews.id –ย Di depan gedung DPRD Samosir, 30 September 2025, masyarakat Ambarita menyerukan kegelisahan mereka akibat kerusakan lingkungan.
Tentang banjir bandang yang pernah meluluhlantakkan kampung mereka, tentang pohon-pohon pinus yang berdiri ringkih dengan luka di batangnya, tentang tanah yang kian rapuh di musim hujan. Mereka menuntut satu hal: hentikan perusakan hutan oleh Koperasi Parna Jaya.
Suara itu menggema, menembus dinding rapat para wakil rakyat. Ketua DPRD, Nasip Simbolon, menanggapi dengan janji: akan ada rapat dengar pendapat, akan ada ruang bagi kebenaran untuk diuji. Dan benar, hanya dua hari berselang, 2 Oktober 2025, RDP itu digelar.
Di ruang rapat, satu per satu anggota dewan angkat bicara.ย Gimbet Situmorang mengingatkan tentang bencana yang datang berkali-kali.ย Erwin Nainggolan mendesak agar kegiatan penyadapan dihentikan sementara.ย Juliana Pardede menegaskan hutan semestinya menyejahterakan, bukan mencelakakan.ย Renaldi Naibaho mempertanyakan pengawasan yang hanya setahun sekali, sementara pohon bisa habis ditebang dalam hitungan bulan.
Magdalena Sitinjak mengingatkan perlunya rekomendasi desa dan camat agar rakyat benar-benar dilibatkan.ย Polten Simbolon mengungkit kasus penyadap yang pernah ditangkap warga, tapi lenyap tanpa kabar di tangan aparat hukum.ย Edis Naibaho meminta agar segera dibentuk tim terpadu mengevaluasi Koprasi Parna Jaya Sejahtera.
Semua suara itu berpadu, meneguhkan keresahan rakyat. Hingga lahirlah kesepakatan: segala kegiatan Koperasi Parna Jaya Sejahtera di hutan Kenegerian Ambarita dihentikan sementara. Pemerintah Kabupaten Samosir pun diminta segera membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi menyeluruh. [Hg]
