formatnews.id – Rekomendasi Paripurna DPRD Samosir agar Bupati Samosir mengusulkan pencabutan izin konsesi dan operasional PT TPL adalah hasil kajian yang objektif dan mendalam. Pansus menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kami menghormati kewenangan Bupati untuk menindaklanjutinya dan DPRD akan mengawal proses ini secara proporsional, demikian Ketua Pansus Tutup TPL Renaldy Naibaho menjawab formatnews.id, Kamis (11/12/2025).
Paripurna DPRD yang dilangsungkan Rabu (10/12/2025) hingga tengah malam itu, dipimpin ketuanya Nasip Simbolon yang dimulai dengan laparan ketua pansus Renaldy Naibaho dilanjutkan pendapat tiap fraksi hingga perumusannya.
Renaldy, yang sebelumnya di Fraksi PDIP itu, kini aktif di Partai Gerindra, menekankan kembali bahwa paripurna DPRD Kabupaten Samosir hari ini telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Samosir untuk mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari di wilayah Kabupaten Samosir. Sebagai Ketua Pansus, “Saya menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam dan verifikasi lapangan yang dilakukan secara profesional serta sesuai peraturan perundang-undangan’, ujarnya.
Pansus telah bekerja dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Semua data dan masukan yang kami terima menunjukkan perlunya langkah evaluatif yang lebih tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah ini.
Kami, lanjut Renaldy, menghormati kewenangan Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui prosedur yang berlaku. DPRD, pada sisi pengawasan, akan tetap mengawal proses ini secara proporsional dan menjaga komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Harapan kami, keputusan ini menjadi dasar bagi arah pembangunan Samosir yang lebih berkelanjutan, lebih tertib, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tegas Renaldy
Lengkapnya. putusan Dewan tersebut, PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA, dalam KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NOMOR: 100.3.3/170/17 /KPTS/DPRD-SMR/2025 TENTANG REKOMENDASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI AKSI ALIANSI GERAKAN RAKYAT TUTUP TOBA PULP LESTARI (TPL) PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR, Menimbang, Mengingat : a. b. C. bahwa dalam rangka menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL tanggal 17 Juli 2025, DPRD Kabupaten Samosir telah membentuk Panitia Khusus melalui Keputusan DPRD Kabupaten Samosir Nomor: 100.3.3/170/14/KPTS/DPRD-SMR/2025 dengan masa
kerja selama 2 (dua) bulan dan sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Samosir Nomor: 100.3.3/170/16/KPTS/DPRDSMR/2025 masa kerja Panitia Khusus diperpanjang selama 1 (satu) bulan atau hingga tanggal 11 Desember 2025;
Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (11) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten
Samosir, Panitia Khusus melaporkan tugas sebelum masa akhir kerja dalam rapat paripurna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dalam rangka menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL). : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Daerah…/Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Raryat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
1. Laporan Panitia Khusus dalam rangka dalam rangka menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba
Pulp Lestari (TPL), pada tanggal 10 Desember 2025;
2. Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Samosir, pada tanggal 10 Desember 2025;
3. Kesimpulan perumusan Rekomendasi DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Menindaklanjuti Aksi Aliansi
Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) berdasarkan
Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUА : Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dalam rangka Menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL), berupa saran strategis terhadap pengelolaan kawasan hutan yang ada di Wilayah Kabupaten Samosir dengan memperhatikan Laporan Panitia Khusus dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, adalah sebagai berikut: A. Umum 1. Mengembalikan fungsi hutan kepada fungsi awal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologis, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kehidupan masyarakat.
2. Mengatur kembali pemanfaatan potensi lahan yang selama ini diberikan sebagai hak konsesi kepada perusahaan untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal (non-korporasi) dalam rangka mendukung program Asta Cita sebagai visi dan misi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional (swasembada pangan), demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
3. Mendorong Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang muncul sebagai akibat aktivitas PT. Toba Pulp Lestari.
4. Menetapkan regulasi perlindungan bagi Masyarakat Adat serta memastikan ketersediaan lahan pertanian yang
memadai untuk mendukung Asta Cita, terutama dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.
5. Mewujudkan…./atau melaksanakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yaitu : bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan hutan harus selaras dengan prinsip konstitusi tersebut dan menekankan untuk kemakmuran masyarakat.
6. Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah.
7. Mendorong pengembangan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.
8. Menyusun kebijakan tata ruang yang mendukung kawasan konservasi Danau Toba.
9. Mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliatif.
B. Pemerintah Kabupaten Samosir
1. Bupati Samosir supaya mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT. Toba Pulp Lestari, Tbk di
wilayah Kabupaten Samosir kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
2. Pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu dalam rangka menginventarisir, monitoring dan
evaluasi izin operasional pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Samosir.
3. Menyusun regulasi terkait persyaratan penerbitan izin pengelolaan hutan di Kawasan Kabupaten Samosir yang
wajib memiliki rekomendasi dari Bupati Samosir sebagai pemerintah daerah.
4. Pemerintah daerah mendorong dan mendesak pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar mengembalikan tanah adat dan tanah ulayat yang masuk
ke kawasan hutan lindung/negara.
5. Pemerintah daerah mendorong dan mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perhutanan sosial bagi kelompok hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengelola kawasan hutan lindung khususnya di daerah rawan bencana.
KETIGA…. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam Keputusan ini maka akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada, Yth: 1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
Ditetapkan di Pangururan pada tanggal Desember 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Ketua, NASIP SIMBOLON
Keputusan ini disampaikan kepada, Yth:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Jakarta;
3. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta;
4. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta
6. Menteri Perindustrian Republik Indonesia di Jakarta;
7. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta;
8. Gubernur Sumatera Utara di Medan;
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Medan;
10. Bupati Samosir di Pangururan;
11. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir di Pangururan. ***
Efendy Naibaho
