formatnews.id – Yonge Sihombing, S.E., M.B.A. Ketua Prabowonomics Institute (The Print) menyatakan dana desa bukan dana bantuan atau pemberian negara. Dana Desa adalah dana wajib negara. Karena negara adalah kumpulan desa di seluruh Indonesia. Desa justru benteng pertahanan Indonesia, urat nadi perekonomian Indonesia dan terlalu banyak kontribusi desa bagi Indonesia.
Pernyataan Menkeu Purbaya menghapus dana desa sama artinya memutus urat nadi perekonomian dan keuangan Indonesia. GDP Indonesia justru bersumber dari GDP Desa. Menkeu Purbaya mengelola keuangan negara karena ada sumber keuangan negara dari desa. Artinya uang negara dari uang desa.
Dengan kata lain, uang negara adalah uang desa. Jadi kalau Menkeu menghapus dana desa sama artinya Purbaya menghapus keuangan negara, menghapus kementerian keuangan, dan menghapus Purbaya sebagai menkeu. Dalam sejarah kementerian keuangan, belum pernah ada fikiran menkeu menghapus dana desa. Dana tetap ada meskipun istilah yg digunakan ketika itu bukan dana desa. ***
Efendy Naibaho