HAKIKAT BERNEGARA

ilustrasi

Oleh Albiner ‘Rabar’ Siagian

“Hierarhi jabatan dan semua produk jabatan itu bermakna hierarhi perintah, pun kepatuhan terhadapnya. Itulah loyalitas sepenuh (A’Rabar’S).”

Bacaan Lainnya

Itulah salah satu prinsip organisasi dan kepemimpinan modern. Di saat pemimpin (leader, to lead) telah menetapkan tujuan (visi), maka pemimpin di bawahnya (manajer, to manage) harus memastikan semua sumber daya organisasi di bawah kepemimpinannya menuju tujuan itu.

Menteri sebagai pembantu presiden adalah perpanjangan tangan presiden untuk menyampaikan perintah atau instruksinya. Oleh karena itu, bagi gubernur itu adalah perintah yang harus dijalankan bukan ‘dikoordinasikan.’ Yang berkoordinasi adalah jajaran di bawahnya untuk mengindahkan perintah itu.

Kalau, misalnya, seorang presiden mencanangkan (memerintahkan) “Gerakan Nasional Percepatan Penurunan Stunting”, itu adalah perintah bagi seluruh sumber daya bangsa, tak terkecuali tukang ojek, apalagi kepala desa, camat, bupati, dan gubernur. Tujuannya: prevalensi penderita stunting turun.

Kalau presiden menyatakan bahwa negara menjunjung tinggi hak setiap warga negara, apalagi itu dinyatakan dalam konstitusi negara, itu adalah kewajiban semua elemen bangsa untuk mewujudkannya. Tak ada sejengkal tempat pun di bumi Indonesia ini yang luput dari perintah itu. Tak ada senapas makhluk pun di Indonesia ini yang boleh membantah itu dengan alasan apapun dan dengan dalih keistimewaan apapun.

Pun, tidak boleh ada satu aturan apapun yang bisa menghalanginya. Dengan kata lain, kalaupun ada aturan, itu haruslah ditujukan untuk mewujudkannya, bukan untuk menghalanginya, apalagi untuk mengesampingkannya.

Itulah hakikat berbangsa dan bernegara sebenar-benarnya. Camkanlah! ***

Pos terkait