“Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan 5 hari,menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan seluruhnya dikurangkan dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Makmur dalam pembacaan vonis.
Hermawan langsung bebas usai persidangan putusan vonis itu selesai karena masa penahanan yang telah dijalaninya dinilai Majelis Hakim sudah cukup memberikan efek jera sebagai pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Permana yang menjerat Hermawan dengan tuntutan lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2,” kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan, Senin (17/2).
Pada pekan selanjutnya, Penasehat Hukum Wawan, Abdullah Alkatiri mengajukan pembelaan dan memasuki sidang pledoi dengan inti menginginkan Majelis membebaskan Wawan karena dinilai tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.