Oleh Firman Jaya Daeli – Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia
SEBUAH Webinar Nasional bertemakan : “Pilkada, Kepemimpinan Daerah Dan Pemajuan Daerah”, berlangsung, Minggu, 18 Oktober 2020. Webinar diselenggarakan Ormas PMNB Indonesia dibawah kepemimpinan Ketum Fa’ahakhododo Maruhawa dan Sekum Irfan S. Gulo, dengan Tim Penyelenggara dibawah koordinasi Dr. Sorni Paskah Daeli (Ketua) dan Nur Panca Sari Maruao (Sekeretaris).
Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo yang menjadi Keynote Speaker sekaligus membuka Acara Webinar, menyampaikan Pemikiran Politik Kenegaraan berkaitan dengan Tema.
Sejumlah Pembicara yang diundang Penyelenggara, menyampaikan pemikiran mendasar secara garis besar mengenai Tema. Para Pembicara yaitu : (1). Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Ph.D (Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI). (2). Ilham Saputra (Komisioner KPU-RI). (3). Amalinda Savirani, S.IP., M.A., Ph.D (Akademisi UGM), (4). Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia).
Integrasi Nasional yang dibangun dan dirawat dalam format Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya harus berarti bagi Pemajuan Indonesia. Sistem Integrasi Nasional mesti dimaknai dan berbasis pada (1). Otonomi daerah ; (2). Kesejahteraan Rakyat. Penyelenggaraan otonomi daerah dan pemajuan kesejahteraan rakyat merupakan sekaligus menjadi pengukur dan penilai secara simbolik perihal penataan dan pembangunan kualitas integrasi nasional.
Otonomi daerah dan kesejahteraan rakyat memiliki relasi strategis dan mengandung substansi dasar dengan beberapa faktor.
Sejumlah faktor tersebut, antara lain : (1). Perihal partisipasi rakyat ; (2). Perihal kepemimpinan daerah ; (3). Perihal Pilkada ; dan lain-lain. Perihal partisipasii rakyat dalam kerangka ini secara prinsipil diletakkan dan ditumbuhkan dengan pemahaman sebagai kedaulatan rakyat. Terminologi partisipasi dalam konteks ini bukan dan tidak diterjemahkan sebagai mobilisasi. Juga bukan dan jangan dipraktekkan sebagai eksploitasi. Partisipasi rakyat menempatkan dan menjadikan rakyat sebagai subyek pemilik dan penentu kedaulatan sesungguhnya.
Perihal keberadaan dan keteladanan kepemimpinan daerah dalam konteks kultur politik Indonesia memiliki daya energi pengaruh yang kuat dan mengandung dampak yang berarti terhadap pemajuan daerah (otonomi daerah). Perihal kualitas Pilkada yang absah, demokratis, jujur, adil, dan konstitusional adalah sebuah ruang dan instrumen bagi tumbuhnya kepemimpinan daerah dan majunya daerah.
Instansi dan konstruksi Pilkada menjadi titik penting, strategis, dan berpengaruh serius bagi pelaksanaan dan pencapaian tujuan nasional. Pilkada juga merupakan agenda konstitusi bagi Pemajuan Indonesia Raya.
Substansi Pilkada dan instansi berintikan dan berbasis pada penyelenggaraan dan perwujudan kedaulatan rakyat. Pelaksanaan perihal ini pada dasarnya secara konstitusional dapat dilaksanakan melalui saluran dan pendekatan Pemilihan dengan Sistem Langsung oleh Rakyat secara langsung ; atau juga Pemilihan dengan Sistem Perwakilan oleh DPRD.
Politik hukum ketatanegaraan Indonesia dalam konteks saat ini (UU) menggunakan Sistem Pilkada Langsung Oleh Rakyat. Ada sejumlah argumen dan pertimbangan atas Sistem politik hukum ketatanegaraan ini. Terbuka juga kemungkinan apabila sistem politik hukum ketatanegaraan Indonesia menggunakan Sistem Pilkada Perwakilan oleh DPRD. Tentu perihal ini dilandasi dan didasari dengan sejumlah argumen dan pertimbangan.
Keberadaan Pilkada harus senantiasa berfungsi dan bermanfaat bagi kepentingan daerah. Perihal ini mesti dipastikan berdampak serius dan berpengaruh positif bagi tumbuhnya kualitas, responbilitas, dan akuntabilitas kepemimpinan daerah untuk memajukan daerah. Dengan demikian terbangun relasi antara Pilkada dengan kepemimpinan daerah dan pemajuan daerah.
Pemerintahan Nasional harus senantiasa menjadikan dan memastikan pemajuan daerah sebagai makna strategis pemajuan nasional (Indonesia). Jajaran Pemerintah dan juga penyelenggara Pilkada mesti merumuskan dan memetakan Pilkada dan pemajuan daerah dengan berbasis lokal. Pemajuan daerah bertumpu dan berpijak atas keberadaan dan kekhasan lokal (daerah) masing-masing. Perihal ini misalnya bersandar pada perspektif sebagai daerah kepulauan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar dan terdepan, dan lain-lain.
Kepemimpinan daerah yang melayani rakyat dan memimpin daerah, pada dasarnya baru bermakna ketika keseluruhan kepemimpinan tersebut diabdikan untuk pembangunan daerah dan demi pemajuan daerah. Kepemimpinan daerah yang membangun dan memajukan daerah pada gilirannya juga mesti mendefinisikan dan menumbuhkan kepemimpinan tersebut untuk menguati dan memaknai daerah kawasan sekitar dan integrasi nasional dalam format NKRI berdasarkan Pancasila dengan sistem konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang beretos semangat motto Bhinneka Tunggal Ika. ***