fnews – Pantas mendapat pujian dan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara, atas keberhasilannya membekuk 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam satu hari di wilayah Taput.
Penangkapan tersebut terjadi Senin (8/2) dari Kecamatan Pangaribuan Taput. Kedua tersangka yang ditangkap: RG Als Pak B (38), warga Saba Bolak Desa Pakpahan Kec Pangaribuan, Tapanuli Utara dan MM Als Ton ( 45 ) warga Gunung Manaon Kecamatan Arse Kab. Tapanuli Selatan.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK, MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut yang diawali Satnarkoba Polres Taput membekuk kedua tersangka atas informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh, dilakukan pengembangan.
Pertama , petugas berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidurnya di kamar depan. Petugas pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumah nya. Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan dibeli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.
Tim pun langsung bergerak menuju Tapanuli Selatan mengejar tersangka MM. Lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan, sehingga saat mengejar tersangka MM, petugas melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan, tepatnya di Desa Silantom, Kecamatan Pangaribuan yang mana merupakan wilayah hukum Taput. Sehingga petugas mengamankan MM dan melakukan penggeledahan.
Dari penggelehan, ditemukan barang bukti ganja dari bungkus rokok disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Tiam kita pun mengamankan tersangka dan memboyong keduanya ke Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, ia pun memesan dari MM dan mengantarnya.
Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat 15,03 gram, daun dan biji ganja kering, satu bungkus kertas tiktak / paper, satu buah wadah plastik warna putih, satu buah kotak / bungkus rokok merk Luffman dan satu unit Hp Samsung warna silver. en
