Oleh Pastor Giovanno Sinaga, OFMCap
1. Pengantar
Masalah ekologis adalah masalah dunia. Karena masalah ekologis adalah masalah dunia, maka semua penduduk dunia bertanggungjawab untuk mengatasinya. Gereja (Umat Allah) adalah bagian dari masyarakat dunia, maka Gereja juga bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ekologis itu. Gereja Katolik, dalam situasi dunia dalam masalah ekologis, tidak tinggal diam. Tulisan pendek ini mau memperlihatkan keprihatinan Gereja Katolik dalam konteks masalah ekologis.
2. Kelestarian Lingkungan Hidup dan Keutuhan Ciptaan dalam Beberapa Dokumen Gereja Ajaran Gereja Katolik mengenai kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan dapat kita baca dalam beberapa dokumen seperti
Mater et Magistra, Octogesima Adveniens, Redemptor Hominis, Centesimus Annus dan Sollicitudo Rei Socialis. Namun perlu diingat bahwa tidaklah keseluruhan isi dokumen-dokumen tersebut berbicara tentang kelestarian lingkungan hidup, keutuhan ciptaan dan masalahnya; melainkan hanya dalam beberapa nomor saja.
Selain itu, Katekismus Gereja Katolik dan Amanat Paus Yohanes Paulus II pada hari perdamaian Sedunia pada tangga 1 Januari 1990 juga berbicara tentang hal tersebut.
Dalam ensiklik Mater et Magistra yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 1961, Paus Yohanes XXIII melukiskan bagaimana keprihatinan Gereja terhadap penyalahgunaan kemajuan dunia modern yang mengancam hidup manusia [Paus Yohanes XXIII, Mater et Magistra no. 198]. Dalam ensiklik ini dikatakan bahwa dalam Kitab Kejadian 1: 28 Allah memberikan perintah kepada manusia untuk beranakcucu dan bertambah banyak, “menguasai” ciptaan, memenuhi bumi dan “menaklukkannya”.
Namun perintah tersebut bukanlah penugasan untuk menghancurkan lingkungan hidup dan ciptaan lain [Paus Yohanes XXIII, Mater et Magistra no. 196-197] “Sebaliknya, alam itu harus diabdikan kepada hidup manusia” [ Paus Yohanes XXIII, Mater et Magistra no. 197]. Dengan demikian secara eksplisit Gereja Katolik, melalui dokumen ini, mengajarkan agar lingkungan hidup dan seluruh ciptaan ditata dan dirawat.
Selain ensiklik Mater et Magistra, Surat apostolik Octogesima Adveniens dari Paus Paulus VI yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 1971, juga memuat keprihatinan Gereja Katolik atas masalah-masalah ekologis. Pengolahan alam dengan cara yang tidak dipikirkan secara baik akan berisiko musnahnya lingkungan hidup dan manusia ke depan [Paus Yohanes XXIII, Mater et Magistra no. 197].
Ancaman musnahnya lingkungan hidup dan manusia itu diakibatkan oleh polusi dan sampah. Ditegaskan bahwa masalah ini adalah masalah sosial yang meminta perhatian seluruh umat manusia. Dengan demikian orang Kristen harus beralih kepada pengamatan-pengamatan akan masalah ini agar dapat memikul tanggung jawab bersama orang lain untuk memperbaikinya demi mencapai kebahagiaan yang dicita-citakan semua orang [Paus Paulus VI, Octogesima Adveniens no. 21].
Sang Pencipta menghendaki supaya manusia menjalin hubungan dengan lingkungan hidup dan seluruh ciptaan sebagai “guru” dan “penjaga” yang penuh pengertian dan keluhuran, bukan sebagai “pengisap” dan “perusak” yang gegabah [Paus Yohanes Paulus II, Redemptor Hominis no. 15 ]. Hal ini dengan tegas dinyatakan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik Redemptor Hominis yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 1979. Tetapi apa yang terjadi? Kehendak Sang Pencipta tersebut berbeda dengan kenyataan: eksploitasi bumi demi tujuan industri dan militer, pengembangan teknologi yang tidak terkendali dan pencemaran telah mengancam lingkungan hidup dan seluruh ciptaan [Paus Yohanes Paulus II, Redemptor Hominis no. 15].
Gereja menyatakan kepeduliannya atas situasi tersebut. Kepedulian tersebut tampak dalam kesediaan berbicara tentang ancaman itu dengan semua orang yang peduli atasnya dan selalu berdialog dengan mereka bagaimana mengatasinya [Paus Yohanes Paulus II, Redemptor Hominis no. 16].
Di samping hal-hal yang telah disebutkan di atas, dalam ensiklik Sollicitudo Rei Socialis yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 1987, Paus Yohanes Paulus II juga mengajarkan supaya manusia memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan.
Dalam ensiklik ini, Paus menekankan tiga hal yang berguna direnungkan sehubungan dengan alam [Paus Yohanes Paulus II, Sollicitudo Rei Socialis no. 34]. Pertama, orang harus memperhitungkan kodrat setiap makhluk dan hubungan timbal baliknya dalam suatu sitim yang tertata. Dengan demikian binatang, tumbuhan dan unsur-unsur alamiah tidak boleh dipergunakan sematamata demi pemenuhan kebutuhan ekonomis.
Kedua, perlu diperhatikan bahwa sumber-sumber alamiah tersebut adalah terbatas dan beberapa di antaranya tidak dapat diperbaharui. Ketiga, pertimbangan akan akibat-akibat yang langsung maupun tidak langsung dari perkembangan industri yang dapat mempengaruhi mutu kehidupan.
Selain dokumen-dokumen yang telah disebut di atas, dalam Katekismus Gereja Katolik juga dimuat pandangan tentang kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan dalam beberapa nomor berikut: 299-301, 307, 339-341, 344, 2415-2418. Allah menciptakan alam dan segala isinya dengan kebijaksanaan-Nya secara teratur. Selain teratur, ciptaan tersebut juga dikehendaki oleh Allah menjadi hadiah dan warisan yang dipercayakan kepada manusia. Karena itu, Gereja berulang kali membela bahwa seluruh ciptaan, termasuk dunia jasmani adalah baik [Katekismus Gereja Katolik no. 299]. Dengan demikian manusia harus menjaga dan melestarikannya.
Dalam penyelenggaraan-Nya, Allah memberikan kemungkinan bagi manusia untuk ambil bagian dalam dunia dengan menyerahkan tanggung jawab untuk “menaklukkan” dunia dan “berkuasa” atasnya [Katekismus Gereja Katolik no. 307]. Namun hal ini bukan berarti bahwa manusia boleh menaklukkan dunia dan berkuasa atasnya secara sewenang-wenang dan tanpa batas, melainkan menjadi rekan sekerja Allah.
Seluruh ciptaan menerima keberadaannya dari Allah pencipta, memiliki kebaikan dan kesempurnaannya sendiri, tergantung satu sama lain dan mempunyai keindahan pada dirinya sendiri [Katekismus Gereja Katolik no. 338- 3419]. Karena itu, manusia haruslah menghormati kodrat dari setiap makhluk dan waspada atas penggunaannya. Jika tidak demikian, maka hal itu merupakan penghinaan atas Allah dan dapat mengakibatkan ancaman bagi manusia serta alam sekitarnya [Katekismus Gereja Katolik no. 339].
Kesalingtergantungan seluruh makhluk, sebagaimana dikehendaki Allah, merupakan kesalingtergantungaan yang saling melengkapi dalam pelayanan timbal balik [Katekismus Gereja Katolik no. 340]. Dalam Katekismus Gereja Katolik nomor 2415-2418, Gereja mengajarkan tentang menjaga keutuhan ciptaan. Gereja menegaskan bahwa binatang, tumbuhan serta makhluk yang tidak bernyawa, pada kodratnya ditentukan Allah untuk kesejahteraan bersama umat manusia pada masa lalu, hari ini dan hari esok [Katekismus Gereja Katolik no. 2415]. Karena itu, pemanfaatannya haruslah memperhatikan tuntutan moral dan penghormatan kepada keutuhan ciptaan. Binatang adalah makhluk-makhluk Allah dan berada di bawah penyelenggaraan-Nya. Karena itu, manusia harus memberikan kebaikan hati kepadanya seperti Fransiskus Assisi dan Filipus Neri [Katekismus Gereja Katolik no. 2416].
Dengan ditempatkannya binatang di bawah kekuasaan manusia oleh Allah, manusia – sebagai citra Allah – boleh memanfaatkannya sebagai makanan dan eksperimen demi kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, haruslah berada dalam batas-batas yang wajar dan dapat diterima secara moral [Katekismus Gereja Katolik no. 2417]. Dengan demikian, penyiksaan dan pembunuhan binatang secara tidak wajar bertentangan dengan martabat manusia sebagai citra Allah [Katekismus Gereja Katolik no. 2418].
Paus Yohanes Paulus II, dalam amanatnya pada hari damai sedunia tanggal 1 Januari 1990, mengungkapkan keprihatinannya atas masalah-masalah ekologis seperti penipisan lapisan ozon, efek rumah kaca, sampah industri, pembakaran dan penebangan hutan serta penggunaan berbagai jenis pestisida secara berlebihan [Denis Edwards, “The Integrity of Creation: Catholic Social Teaching for an Ecological Age”]. Issu fundamental dalam semua masalah ekologis tersebut adalah kurangnya rasa hormat atas hidup.
Dalam amanat tersebut, dapat kita lihat bagaimana perkembangan refleksi teologi moral yang sangat penting untuk upaya melestarikan lingkungan hidup. Ditekankan pentingnya sikap hormat pada hidup dan seluruh ciptaan, damai dengan Allah Pencipta dan seluruh ciptaan sebagai dasar yang paling kuat untuk tanggung jawab dalam melestarikan lingkungan hidup dan menjaga keutuhan ciptaan [Charles Cummings, Eco-Spirituality: Toward a Reverent Life]. Di samping itu, dalam pembicaraan tentang masalah-masalah ekologis tersebut, Paus juga menekankan solidaritas di antara semua orang, keberpihakan kepada kaum miskin, gaya hidup sederhana dan pendidikan ekologis.
Untuk menyimpulkan amanat tersebut, Paus Yohanes Paulus II kembali mengingatkan Santo Fransiskus dari Assisi sebagai pelindung ekologis, sebagai model klasik akan damai dengan Allah dan seluruh ciptaan yang pantas diteladani [Charles Cummings, Eco-Spirituality: Toward a Reverent Life].
Penutup
Demikian sekilas dan secara ringkas beberapa dokumen Gereja Katolik yang memperlihatkan keprihatinan atas berbagai masalah ekologis yang terjadi di dunia ini. Tapi keprihatinan yang termuat dalam dokumen-dokumen Gereja itu mesti diaplikasikan sehingga berdampak. Siapa yang mengaplikasikannya? Tidak lain tidak bukan adalah kita semua yang menyebut diri sebagai Umat Allah dan Ciptaan yang dicipta-Nya dengan cinta dan citra-Nya.
Pangururan, 23 Februari 2021
Salam Budaya dan Religi. Salam Bumi Lestari
