Berkas Perkaranya telah Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan berkas perkara ke Kejari Samosir

fnews – Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPKT tanggal 1 April 2020, korban RONI OBAJA SINAGA, perkara penganiayaan, yang kejadiannya pada 31 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib, TKP Pantai Pasir Putih, Desa Huta Bolon Kec. Pangururan, dengan terlapor MS, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Senin (8/3).

Unit Pidum Polres Samosir menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir yang diterima JPU CRISPO MUAL NATIO SIMANJUNTAK, SH, demikian keterangan pers Kasubbag Humas Polres Samosir IPTU M. SILALAHI yang diterima fnews, Selasa (9/3). en

Pos terkait