Risma Dipecat, Risma Menggugat

Rismawati Simarmata

fnews – Rismawati Simarmata, akrab dipanggil dengan Risma, belum lama ini dipecat partainya, DPP PDIP. Karena dipecat, Risma pun menggugat partainya ke pengadilan Rabu, 10 Maret 2021 dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Rismawati Simarmata menggugat DPP PDI Perjuangan CQ Megawati Soekarnoputri, DPP PDI Perjuangan CQ Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara CQ Djarot Saiful Hidayat dan DPC PDIP Kabupaten Samosir CQ Sorta Ertaty Siahaan.

Bacaan Lainnya

Risma dalam pokok perkaranya memohon agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang Pemecatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

Terhadap gugatan Risma ini, komentar yang dimintai dari berbagai pihak cukup beragam. Mantap, ujar Binsar Sidabutar, kader senior PDI Perjuangan dalam whatsApp-nya, Kamis (11/3). Itulah kader militan yang harus berani mengungkap kebenaran seperti peribahasa, “Berani karena benar takut karena salah”.

Orang yang benar pasti akan berjuang hingga batas kemampuan akhir dan tidak akan ragu biarpun harus menempuh jalur hukum untuk melawan ketidakadilan dan kezoliman, ujar Binsar yang sehari-harinya bermukim di Ambarita itu dan kini berada di luar Samosir.

Senada dengan Binsar Sidabutar,  Mangindar Simbolon, sebagai  warga Samosir, sangat prihatin atas pemecatan Rismawati Simarmata dari keanggotaan parpolnya hanya dengan alasan tidak mendukung paslon yang didukung partainya saat Pilkada Samosir 2020 yang lalu.

Pilkada Samosrir 2020 sudah berlalu dan saat itu ( 9 Desember 2020), telah direspon oleh Bupati Samosir dan Forkopimda bahwa pilkada telah berjalan lancar, damai dan berhasil dengan baik. Dalam kaitan ini, dianggap bahwa warga Kabupaten Samosir telah menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

Di sisi lain bahwa Risma adalah tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Samosir dan sampai saat ini juga masih duduk sebagai anggota DPRD Samosir dari Fraksi PDIP. Sebagai warga masyarakat Samosir, “Saya sangat menghargai pribadi Ito Rismawati yang bisa memosisikan diri dengan baik di tengah masayarakat dan anggota biasa DPRD yang sebelumnya pernah menjadi ketua”.

Kalau saat ini Ito Risma melakukan gugatan hukum atas pemecatannya oleh Pengurus DPP PDIP, saya pikir merupakan hak demokratis yang bersangkutan  sesuai aturan partai dan peraturan-perundangan yang berlaku. Sekali lagi, sebagai warga-negara yang baik, saya juga mendukung upaya hukum yang dilakukan Rismawati untuk mencari kebenaran dan keadilan di NKRI sebagai negara hukum.

Mari kita hargai hak setiap warga-negara untuk mencari keadilan sepanjang tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku. “Merdeka…..”, ujar Mangindar, Bupati Samosir dua periode, yang juga kader Partai Nasdem itu, semangat. en

 

Pos terkait