fnews – Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mewanti-wanti agar jangan ada pembiaran bagi orang – orang yang merusak lingkungan. Seperti cafe, sawmill yang belum punya ijin juga tidak boleh beroperasi, ujarnya bersama petugas Kehutanan Toga Sinurat dalam temu pers bersama di Mapolres Samosir, Sabtu (20/3) sore.
Hadirnya pemangku Kehutanan dari wilayah Humbang tersebut karena semakin maraknya penyadapan pinus akhir-akhir ini yang dikawatirkan bisa merusak lingkungan dan ekosistem lainnya. Sama seperti pohon, ditegaskan bahwa walaupun ada ijinnya dan berada di luar kawasan hutan, diharapkan menjadi perhatian agar tidak menjadi bencana alam di kemudian hari.
Kapolres Josua Tampubolon membenarkan sudah membentuk tim terhadap register-register hutan ini dan akan melakukan penyidikan.
Yang pasti, seperti diejaskan Sinurat, penyadapan getah pinus rupanya tidak dilarang, dibolehkan dengan sistem irisan yang ditentukan.
Menjawab fnews mengapa terkesan pihak Kehutanan membiarkan hutan – hutan terbakar, yang dikenal dengan istilah karhutla, Sinurat tidak bisa menjawab secara spesifik dengan mengatakan ada keterbatasan mereka tidak mampu naik ke areal yang terbakar.
Terkait Tora dan SK 579, Sinurat menjawab singkat saja karena penjelasan terhadap keduanya harus memakan waktu yang cukup karena terkait batas-batas dan hak masyarakat. en
