10 Orang Ditahan Terkait Pembubaran Atraksi Kuda Kepang

fnews – Kepolisian di Kota Medan telah mengamankan 10 orang dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, beberapa waktu lalu. “Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Riko Sunarko, Minggu, (11/4/2021).

Diuraikan, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang orang lagi dalam kasus ini.
“Satu masih dikejar,” .

Bacaan Lainnya

Riko menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Her, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Ren, IZ alias Do, A dan F.  “Kini tinggal IB yang belum ditangkap,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Riko, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. “Laporannya ada dua yang kita terima,” tegas Riko.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti. “Barang bukti video sudah kita amankan juga,” ujarnya.

Gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut, jelasnya. (Diurnawan )

Pos terkait