Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, pada Periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, yang tertuang dalam Surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022.

fnews – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan MS atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, pada periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022.

Dalam keterangan pers,  Selasa 18/01/2022 di Pangururan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H.

Bacaan Lainnya

MS selaku mantan Kepala Unit KMP SUMUT I & SUMUT II, yang tugasnya merekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari, yang seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU), melalui Bank Sumut, akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

Bahwa unit KMP Sumut I & II dalam Perusahaan PT PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, persisnya di Pelabuhan Simanindo.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka MS, yang dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara, karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II, hingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada sejumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan Rp 229.742.557,- Atas perbuatannya tersebut,  MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang -Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumper Simanjuntak

Pos terkait