fnews – Seorang oknum guru agama SH ( 47 ) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Tapanuli Utara yang dilaporkan diduga melakukan percabulan terhadap dua orang siswanya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim Unit PPA Polres Taput.
Tersangka SH yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS dilaporkan orang tua korban MH, Jumat (18/3).
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan bahwa SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. SH dijemput dari rumahnya Kamis (24/3) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dinihari, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan.
Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Atas perbuatan yang dilakukan SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. ***
Efendy Naibaho
