Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap, 1 Orang Lagi Lari

2 Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur , 1 Orang Berhasil ditangkap dan 1 Orang Melarikan Diri.

fnews – JFS ( 32 ) warga Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dan BL warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun,  Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu RUBM ( 17) warga Kabupaten Tapanuli Utara.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat ( 15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, di sebuh gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung. Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan,  Senin (18/4).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, setelah diterima pengaduan dari orang tua korban RM,  Sabtu (16/4), Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama JFS berhasil ditangkap hari itu juga. Sedangkan seorang tersangka lagi atas nama BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari keterangan korban saat diperiksa, kronologis peristiwa tersebut, Jumat ( 15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib, korban bersama pacarnya RHMS ( 17) sedang duduk-duduk di Tanggul Sungai Aek Sigeaon, Tarutung.

Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan ” Ngapain kamu di sini malam-malam. Kami dari Sat Pol PP,  ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP”.

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban. Pertama sekali tersangka JFS membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka BL tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.

Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun tersebut.

Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian.

Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban melapor ke Polres Taput.

Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.

Saat ini tersangka JFS sudah ditahan di Polres Taput sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait