Ditangkap, Sindikat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samosir

Pengungkapan Penangkapan Sindikat Pelaku Pencurian Sepeda Motor CURANMOR di wilayah Kabupaten Samosir. Foto Vandu Marpaung

fnews – Sindikat pelaku pencurian sepeda motor, curanmor, di wilayah Kabupaten Samosir terungkap dengan tertangkapnya beberapa tersangkanya di Kota Pematang Siantar. Kronologi penangkapannya, Rabu (20/4) sekira pukul 02.00 Wib,  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Andur Rahman Sitompul, SH. melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku jaringan curanmor yang sering melakukan kegiatan di Samosir.

Sebelumnya, Selasa (19/4) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir beserta Polsek Simanindo mengamankan dari wilayah Kab. Simalungun 5 orang marketing dan penampung yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir masing-masing atas nama S, RRS, KH, RP dan AM.

Bacaan Lainnya

Subuh pukul 04.00, Tim Sat Reskrim Polres Samosir mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana curanmor an. PM dan FG yang berada di Kota Pematang Siantar dan Tim Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pengejaran dan pada saat Tim Sat Reskrim Polres Samosir akan mengamankan tersangka, pelaku an. PM melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga Tim Sat Reskrim Polres Samosir terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku.

Dan setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Samosir melakukan interogasi terhadap Tersangka PM bahwa tersangka baru saja mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125 warna merah hitam dan 1 unit Honda Vario Techno berwarna hijau di Jalan Besar Saribudolok Kabupaten Simalungun bersama dengan rekan Tersangka yang bernama FG dan JS.

Namun saat itu JS sudah berada di Ajibata Kabupaten Toba Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Samosir menuju Ajibata, sesampainya di TKP Tim Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan JS. Namun ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga Tim Sat Reskrim Polres Samosir terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan melumpuhkan pelaku.

Menurut keterangan Tersangka PM dan JS bahwa tersangka sudah menjual beberapa sepeda motor kepada WS yang berada di Sibisa Kabupaten Toba dan Tim langsung menuju TKP dan mengamankan WS dan barang bukti 1 Unit sepeda motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM.

Menurut keterangan Tersangka PM dan JS bahwa tersangka pernah sebanyak 6 kali melakukan pencurian sepeda motor di Samosir dan sebanyak 15 kali di luar Kabupaten Samosir. Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Samosir membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang buktinya 1 Unit Sepeda Motor Jenis Kawasaki Ninja SS berwarna merah tanpa plat, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra X 125 berwarna merah hitam tanpa plat, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario Tehcno berwarna hijau tanpa plat, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM, 1 Unit Mobil Gran Max berwarna hitam dengan plat polisi BK 8550 TQ, 1 Buah Pisau Jenis badik, Pisau Cater dan 2 buah obeng. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait