formatnews.id – Press Release Polres Samosir terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana perbuatan cabul di wilayah Kab. Samosir dilaksanakan Kamis (09/02) sekira pukul 10.00 wib di Halaman Polres Samosir di Pangururan.
Konferensi pres tersebut dipimpin Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H dan dihadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH,MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis, SH, Kajari Samosir diwakili Kasipidum D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi, SH,MH, Kasat Reskrim Polres Samosir diwakili Kanit I Sat reskrim IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk dan jurnalis di Samosir.
Ada 2 kasus Tindak Pidana yang berhasil dilakukan penggungkapan oleh Polres Samosir antara lain Tindak Pidana Narkotika berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Waktu kejadian Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib di Simullop Kel. Siogung – ogung Kec Panguruan, Samosir.
Tersangkanya AS als AGUS laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, NAS als ANTO, laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, TFH L als TONI , laki -laki, Batak Toba, pendidikan terakhir SMK (tamat ) pekerjaan Petani. RRS als ROY, laki – laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir SMK (Tamat ), pekerjaan Wiraswasta,
Kemudian JS als JAN laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pekerjaan petani, BGK als PAK I laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Petani. SJS als SAM laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir SMA (Tamat).
Barang bukti yang diamankan 1 bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, satu linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 1 Hp Merk Samsung A20s, Hp Merk Vivo Y20, Hp Merk Y20 dan 1 buah Hp Merk Xiomi A9.
Kemudian satu Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, satu Hp Merk Oppo Reno 5 dan 1 Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram. Dan,
1 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram.
Selanjutnya 1 bungkus plastik putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, satu Buah Hp Merk Vivo Y21, 1 Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam) serta 1 Hp Merk Iphone 8.
Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, dengan Dasar Laporan Polisi Nomor. : LP / B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022 dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022 dengan TKP Desa Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kec. Pangururan Kab. Samosir. Tersangka LS, 40, laki-laki, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan petani.,
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna hitam yang bertulisan YVES SAINTLAURENT, 1 (satu) buah gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau dan 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.
Pelapor R Als MAK D, Perempuan, Indonesia, Batak, Kristen, S1 (Strata 1) dengan korban MS, 13 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Indonesia, Batak Toba, SMP (Kelas 1) alamat di Pangururan. Modus yang dilakukan menyuruh korban MS untuk mengusuk tubuh tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban an Friska Simarmata,SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak. ***
Efendy Naibaho
