formatnews.id – TAPANULI UTARA – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka RSRM ( 20 ) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, ditangkap, Jumat, 26/4/2024. Tersangka ditangkap saat menuju salah satu cafe di Silangit, Siborongborong.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi. Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan melakukan penggeledahan. Sast digeledah lalu ditemukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.
Lalu tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.
Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi ditahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. ***
Efendy Naibaho