Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Ganja dan 1 Orang Prekusor

Kerja keras satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di kabupaten Taput.

formatnews.id –ย TAPANULI UTARA – Kerja keras Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di Kabupaten Taput.

Pasalnya, Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Narkoba berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prokusor ( penanam ).

Bacaan Lainnya

Mereka yang ditangkap yakni JML ( 42 ) warga Jl IL Nomensen, Kecamatan Tarutung Taput, MS (61 ) warga JI.S.DIS. Sitompul, Kecamatan Tarutung, Taput dan EMS ( 49 ) warga Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.ย Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.

Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil diringkus.

Saat mereka diinterogasi di lapangan asal usul ganja tersebut, JML dan MS mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temannya ES.

Lalu ES pun diinterogasi dan mengaku bahwa dirinyalah yang menanam ganja tersebut di ladangnya.

Atas keterangan ES, Tim Opsnal pun mencari lokasi penanamannya bersama-sama denganya. E membawa ke rumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap guna di dapur rumahnya yang baru dipanen.

Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter.

Lalu petugas kepolisian pun mengamankan keseluruhan barang bukti ganja tersebut serta ketiga orang yang diamankan ke Polres Taput untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatan dan sudah sering mengonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 batang rokok yang dicampur dengan ganja, 1 (Satu) buah rokok merk Luffman., 1 (Satu) buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) buah plastic bening kosong, 1 (Satu) buah plastic bening berisi narkotika jenis ganja, 1 (Satu) plastic berisi batang, ranting dan akar narkotika jenis ganja, 1 (Satu) batang narkotika jenis Ganja kering dan 1 (Satu) batang narkotika jenis ganja baru dicabut.

Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum diberitahukan. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait