formatnews.id – TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yakni BSS (29) warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon Taput dan TS ( 29 ) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Rabu, (21/8/2024) sekitar pukul 11.00 wib.
Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan. Saat itu petugas Opsnal Narkoba lewat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.
Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membelinya dari ST di Desa Sihujur Tarutung.
Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri. Akhirnya keduanya diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.
Sedangkan ST pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti1berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,14 gr, 1 (Satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 (Satu) unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Efendy Naibaho