formatnews.id – TAPANULI UTARA : Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, mengungkapkan, Monika Hutauruk ( 45 ) warga desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, yang ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung Jl. Kolonel Liberty Malau , Kecamatan Tarutung, Taput, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 wib, bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres Kompol SP Anakampun, S.H dan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahaan S.H, saat press relise bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Senin ( 2/9/2024 ).
Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama F.
Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Lalu dilakukan visum di Rumah Sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat.
Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan. Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, Sabtu ( 31/8/2024 ) yang bernama BSH ( 38 ) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel seterika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Efendy Naibaho