formatnews.id – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja diungkap personel Sat Resnarkoba Polres Samosir, Jumat, 13 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir
Identitas terduga penjual narkotika jenis ganja yang sudah diamankan Sat Narkoba Polres Samosir yakni BS, laki-laki, 37, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Samosir.
Barang Bukti yang diamankan yakni satu buah kotak kardus diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250, empat paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 5 gr (lima gram) per paket, 1 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto tiga gram, satu bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50 gr (lima puluh gram), satu bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,30 gr , satu bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 dua puluh gram.
Kemudian, satu bungkus kertas tik tak merk toreador, lima puluh satu lembar kertas nasi, 12 lembar kertas nasi berukuran sedang, 2 unit handphone yakni merk OPPO A17k model CPH2471 berwarna biru gelap dan handphone merk Vivo 1727 berwarna Hitam dan uang Rp 2.600.000,- ,
Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir Ipda Hendri Siagian, SH menjelaskan kronologi pengungkapan penjual narkota jenis ganja itu yakni Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di tempat kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dewasa yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir mengamankan laki-laki dewasa tersebut yang bernama BS dan menemukan 5 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 Berwarna Biru Gelap dan merk Vivo 1727 berwarna Hitam serta Uang Tunai Sebesar Rp 2.600.000,- ( dua Juta enam ratus ribu Rupiah). BS mengakui semua barang bukti tersebut miliknya.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke kediaman BS dan dari kediaman tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan barang bukti yakni 1 buah kotak kardus diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 (dua ratus lima puluh) gram, 1(satu) bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gr (lima puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gr (nol koma tiga puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gr (dua puluh gram), 1(satu) bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 (lima puluh satu) lembar Kertas Nasi, 12 (dua belas) lembar kertas nasi berukuran sedang.
Ipda Hendri Siagian, SH menambahkan bahwa BS menjual narkotika jenis ganja untuk memperkaya diri dari hasil penjualan narkotika jenis ganja. ***
Efendy Naibaho