formatnews.id – Medan, Tolak pemasangan portal, ratusan pedagang Pasar Petisah Medan aksi ke Kantor Walikota Medan dan DPRD Medan, Senin (20/01/2025). Aksi itu untuk menolak pemasangan portal parkir di pintu masuk basement di Pasar Petisah.
Ketua Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, Siswarno yang dihubungi wartawan Minggu (19/1/2025) membenarkan rencana aksi tersebut. “Jadi Bang, besok ( hari ini) kita ratusan pedagang yang bernaung di P4B Kota Medan bakal menggelar aksi ke Balai Kota Medan dan Gedung DPRD Medan. Kita tegas menolak pemasangan portal parkir di depan pintu masuk basement Pasar Petisah. Apalagi portal parkir itu bakal diberlakukan besok ( hari ini)”, katanya.
Dikatakan, portal parkir yang bakal diterapkan PUD Pasar dengan sistem kerjasama dengan PT MMH BJ, juga akan diberlakukannya tarif parkir. Infonya, kenderaan yang parkir di basement pasar tradisional Petisah untuk kendaraan roda 2 dikenakan tarif Rp 2.000 sekali bayar, kenderaan roda 3, Rp3.000 dan Pick up/Box Rp 5 000. Untuk tarif harian, kenderaan roda 2 Rp 4.000, kenderaan roda 3, Rp 6.000 serta Pick up/box, Rp 10.000.
“Jelas ini akan memberatkan pengunjung dan pedagang maka sebaiknya dibatalkan. Apalagi, tidak ada sosialisasi sebelumnya. Kami hanya tahunya ada pemberitahuan yang ditempel di dinding pasar yang menyebutkan bahwa mulai tanggal 20 Januari 2025 mulai diberlakukan tarif parkir dengan sistem portal,” keluhnya.
Untuk itu, Siswarno berharap dengan aksi demo ratusan pedagang Pasar Petisah ke Balai Kota Medan dan Gedung DPRD Medan agar bisa memberikan rekomendasi untuk membatalkan portal parkir di basemaet Pasar Petisah. “Jelas itu memberatkan kami (pedagang dan pengunjung). Apalagi kondisi sekarang pembeli yang datang itu makin sepi. Ditambah lagi adanya pemberlakuan tarif parkir,” pungkasnya
Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengaku telah mendapatkan informasi soal rencana aksi para pedagang Pasar Petisah. “Sudah, saya sudah mendapat informasi (demo pedagang). Cuma kan saya belum bisa komentari lebih jauh karena mau tahu dulu dan mau dengar dari pedagang dan pihak PUD Pasar. Besok lah, biar saya tak salah cakap juga,” katanya.
Hanya saja, kata politisi PSI itu, jika memang ada kebijakan berupaya pemberlakuan tarif parkir seperti yang dikeluhkan pedagang seharusnya memang harus ada dasar hukum dari kebijakan itu. rel/br