formatnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mengusut dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) korban banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kita usut terus, tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Karya Graham Hutagaol ketika dikonfirmasi media di kantornya Kejari Samosir, Pangururan, Kamis, 10 April 2025.
Usai menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan penyaluran dana bantuan yang diperuntukkan bagi korban yang terdampak dari bencana yang terjadi di Kenegerian Sihotang, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan pengumpulan bahan keterangan di bidang intelejen Kejari Samosir. “Tak perlu waktu lama, tim dari intelijen membuat hasil laporan dan pengumpulan bahan keterangan dan tim sepakat menaikkan ke bidang penyelidikan ke bidang Pidana Khusus”, jelas Karya Graham.
Sesuai mekanisme, ditegaskannya, pihaknya telah memerintahkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan proses penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
“Mulai dari kepala desa, kemudian juga sudah memanggil masyarakat yang terdampak yang menerima bantuan kemudian pihak bumdes, kemudian dari dinas pihak terkait kemudian perbankan juga dan nanti kita akan melakukan pemanggilan pada pihak kementerian Sosial,” jelasnya.
Karya Graham menjelaskan alasan pihaknya akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Sosial karena anggaran bantuan bagi korban bencana Kenegerian Sihotang yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut berasal dari Dana Kementerian Sosial untuk didistribusikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam juknis yang diberikan Kementerian Sosial. “Kalau untuk Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah kita panggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali pemanggilan”, tegasnya.
Terkait adanya temuan dugaan korupsi dari hasil penyelidikan tersebut, Kajari Samosir menjawab diplomatis. “Mohon maaf, kalau untuk isi dari pemeriksaan terus terang kami belum dapat menyampaikan itu ya karena ketentuan yag mengatur di internal kita, kemudian untuk kemungkinan kedepannya apakah penyelidikan akan naik ke penyidikan, juga belum dapat kami sampaikan karena masih ada beberapa pengumpulan dokumen dan keterangan lagi. Jadi tetap masih berproses dan itu tergantung daripada hasil penyelidikan kita untuk naik ke penyidikan,” rinci Karya Graham Hutagaol.
Ia berharap dukungan seluruh masyarakat atas penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan kepada rakyat korban bencana Kenegerian Sihotang ini. “Sebagai bagian dari aparat hukum dan penyidik, kami berharap dukungan untuk penegakan hukum di Samosir khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat karena yang namanya bantuan bencana seharusnyalah dilakukan distribusinya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah di buat artinya apa yang sudah di tetapkan Kementerian Sosial berupa petunjuk teknis itu harus di lakukan dan bantuan itu harus di sampaikan secara utuh, tepat waktu, tepat orangnya, tepat jumlahnya dan tepat sasarannya dan itu harus di penuhi dan tidak boleh disalahgunakan apalagi menguntungkan orang lain,” harap Karya Graham.
“Karena kasus dugaan korupsi ini terkait bantuan bencana yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak apalagi ini bencana yang menerimanya kan orang yang menderita sehingga kata hati nurani saya ini harus kita usut secara tuntas,” pungkas Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp. 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis. Demikian dikatakan Marko Panda Sihotang kepada greenberita sesuai dirinya menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (15/1/2025). Ketika dihubungi Kamis (10/4), Marko menyatakan kasus ini masih lanjut terus.
Menurut Marko Sihotang yang pernah Anggota DPRD Samosir 2004-2009 ini, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, FAK diduga mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.
“Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK,” ungkap Marko.
Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir F Agus Karo-karo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada permasalahan karena sudah sesuai dengan prosedur dari Kementerian Sosial.
“Kalau permasalahan kurasa tak ada, yang pertama sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan bansos yang pertama pengajuan, dalam tahap pengajuan ini sebenarnya nama nama calon penerima bansos itu diusul kan dari desa karena desalah yang tau siapa warganya tang terdampak ,” ujar F Agus Karo-karo ketika dikonfirmasi media melalui selulernya Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menceritakan bahwa Kementrian Sosial telah dua kali meninjau ke lapangan di Kenegerian Sihotang dan melakukan verifikasi guna menentukan yang layak dan yang tidak layak tanpa ada intervensi dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir. “Dalam tahap pengajuan ini sebenarnya nama – nama calon penerima bansos itu diusulkan dari desa karna desalah yang tau siapa warganya yang terdampak, kemudian diusulkan kementrian sosial melalui dinas sosial, dinas sosial menyampaikan nama – nama tersebut yang diusulkan oleh kepala desa, tindak lanjutnya tinggal di Kemensos turun ke lapangan untuk tindak validasi didampingi tenaga pendamping sosial staf dari dinas sosial juga dari perangkat desa untuk memverifikasi dan memvalidasi warga yang terdampak,” jelas Agus.
Dinjelaskan dari usulan tiga desa itu yang bisa disetujui yang dapat rekomendasi dari kemensos iyang layak adalah sebanyak 303 KK. “Ketika 303 KK ini sudah disetujui maka Kemensos memberikan petunjuk supaya membuka rekening di Bank Mandiri karena dana tersebut langsung ditransfer ke masing – masing warga penerima bansos tersebut,” terang F Agus Karo-karo.
Menurutnya, pembelian barang tersebut sesuai dengan kebutuhan ataupun profesi warga Kenegerian Sihotang. ***
Efendy Naibaho