GMKI Siantar-Simalungun Kecam dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Oleh Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

formatnews.id – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras dan mengutuk tindakan personel Polri terhadap seorang ojek online yang melakukan kekerasan hingga membuat terenggutnya nyawa dari ojek online pada aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat (Kamis, 28/8/2025)

Insiden tragis ini terjadi ketika pengemudi mobil Barracuda milik Polri menabrak seorang ojek online sampai membuat ojek online tersebut meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun Yova Purba menyampaikan peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi Polri, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hukum Negara. Polisi yang seharusnya mengayomi dan menjadi pelindung di tengah-tengah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi justru melakukan tindakan refresif yang merenggut nyawa rakyat.

GMKI Pematangsiantar-Simalungun mengutuk keras tindakan refresif itu karna jelas bertentangan dengan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan mengajarkan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama aparat penegak hukum.

Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukannya merenggut nyawa masyarakat.

Perbuatan tersebut juga dapat didakwa sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang perjanjian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Oleh karena ini,  Kapolri harus menindak tegas seluruh jajaran Polri yang melakukan tindakan refresif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait