SURAT REKOMENDASI WARGA SUMATERA UTARA TERDAMPAK TPL

Surya Dalimunthe

formatnews.id – Kami menulis surat ini sebagai warga Sumatera Utara yang sudah bertahun-tahun melihat dan merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan ketidakadilan sosial akibat operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hari ini, kami tidak meminta lagi — kami menuntut, demikian seorang warga Sumatera Utara Terdampak TPL Surya Dalimunthe, ahli waris Alm Dahlena Sari Marbun dan keluarga, yang tanahnya terdampak TPL

Dalam SURAT REKOMENDASI WARGA SUMATERA UTARA TERDAMPAK TPL yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, pekan ini, Surya menulis yang pertama, TPL Harus Dihentikan. Bukan Sekadar “Dievaluasi”. Kerusakan lingkungan dan konflik yang ditimbulkan TPL sudah berlangsung puluhan tahun. Kami tidak butuh janji “kajian,” “rapat lanjutan,” atau “rekomendasi moderat.” Gubernur wajib mengirim rekomendasi keras kepada pemerintah pusat: Operasi TPL harus dihentikan. Jika tidak bisa sekaligus, buat *tenggat waktu yang jelas dan tidak bisa ditawar*.

Bacaan Lainnya

Kedua, Bongkar Semua Pelanggaran: Bentuk Investigasi Independen*. Konflik lahan, intimidasi warga, dan ketegangan sosial di sekitar konsesi bukan cerita baru. Karena itu, *Kami menuntut investigasi independen* yang melibatkan lembaga nonpemerintah, akademisi, ahli lingkungan, serta organisasi masyarakat sipil untuk mengungkap: * penyalahgunaan konsesi, * dampak ekologis kronis, * dugaan intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat adat.

Tegas Surya, tidak boleh ada upaya “membersihkan nama perusahaan” tanpa mengungkap fakta-fakta yang merugikan rakyat.

Ketiga, Pulihkan Hak Masyarakat Adat dan Petani Lokal*. Sudah cukup masyarakat adat dan petani kecil dikorbankan demi kepentingan korporasi. Kami menuntut Gubernur untuk secara eksplisit memasukkan dalam rekomendasi: * *pengembalian tanah adat*, * penghentian klaim sepihak perusahaan, * dan pengakuan hukum atas wilayah yang selama ini ditempati masyarakat. Keadilan tidak akan tercapai selama hak dasar rakyat disingkirkan demi kepentingan industri besar.

Keempat, Audit Lingkungan Menyeluruh dan Terbuka ke Publik*. Kami menuntut audit lingkungan yang benar-benar independen, bukan audit internal atau audit pesanan. Audit tersebut wajib mengukur: * kerusakan hutan, * dampak terhadap sungai dan mata air, * penurunan kualitas lahan, * potensi bahaya jangka panjang.

*Semua hasil audit harus dipublikasikan secara terbuka, tanpa sensor.* Warga berhak mengetahui kondisi tanah airnya sendiri.

Kelima, Berikan Sanksi Tanpa Kompromi*. Perusahaan yang merusak lingkungan dan mengabaikan kewajibannya tidak boleh diperlakukan lunak. Dalam rekomendasi kepada pemerintah pusat, Gubernur harus menegaskan: * pemutusan konsesi untuk wilayah bermasalah, * denda lingkungan besar, * dan kewajiban pemulihan ekologis yang diawasi pihak independen. Tidak ada alasan untuk memberikan keringanan terhadap perusahaan yang telah menimbulkan kerusakan sistemik.

Keenam, Lindungi Warga dan Aktivis dari Tekanan dan Intimidasi*. Setiap warga dan aktivis yang menyuarakan kritik terhadap TPL harus *dilindungi*, bukan dihadapkan pada ancaman, tekanan, atau kriminalisasi. Gubernur wajib memasukkan dalam rekomendasi bahwa: * segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat harus diusut, *warga yang memperjuangkan lingkungannya tidak boleh dihambat, * dan aparat tidak boleh digunakan untuk membungkam suara rakyat.

Ketujuh, Libatkan Rakyat dalam Semua Keputusan — Bukan Sekadar Formalitas*. Selama ini rakyat hanya dikumpulkan ketika ada konflik, bukan ketika keputusan dibuat. Kami menuntut adanya mekanisme wajib yang melibatkan: * masyarakat adat, * petani, * perempuan, * pemuda, * dan organisasi lingkungan, dalam setiap tahap perumusan kebijakan terkait TPL. Keputusan besar yang menyangkut tanah, air, dan masa depan tidak boleh dibuat di ruang tertutup.

Kedelapan, Pemerintah Harus Memihak Rakyat, Bukan Korporasi*. Warga Sumatera Utara sudah melihat terlalu sering bagaimana keputusan politik lebih melayani kepentingan perusahaan daripada kepentingan rakyat. Karena itu, kami menyatakan secara tegas: *Gubernur wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas dan tidak ambigu — rakyat lebih penting daripada profit perusahaan.*

Surat ini mewakili suara warga yang sudah terlalu lama bersabar dan terlalu sering diremehkan. Kami bukan meminta belas kasihan pemerintah. Kami menuntut *keadilan, **kejujuran, dan **keberanian untuk memutus rantai kerusakan yang sudah berlangsung lama*. Kami berharap Gubernur Sumatera Utara menandatangani rekomendasi yang benar-benar berpihak kepada rakyat — bukan sekadar dokumen formal yang tidak memiliki keberanian moral, demikian Warga Sumatera Utara Terdampak TPL tersebut. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait