formatnews.id – Sebenarnya, Gerakan Tutup TPL sudah kita mulai sejak tahun 1983. Dulu, saya dan kawan-kawan mahasiswa berbagai kampus di Kota Medan juga telah melakukan demo besar – besaran ke Kantor Gubsu, DPRD Sumut dan ke TPL sendiri di Porsea. Tapi karena Sang Pemilik ST saat itu sangat kental hubungannya dengan Rezim Orde Baru baik di pusat maupun di Provinsi Sumut, gerakan mahasiwa itu dianggap angin lalu oleh penguasa saat itu.
Ir Taufan Ginting, MSP, mantan aktivis mahasiswa yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Sumut tiga periode sejak 1999 tersebut menjawab formatnews.id, Selasa (25/11/2025) menyebutkan jika kini gerakan tutup TPL telah melibatkan para Hamba Tuhan ( Eforus HKBP), masyarakat, pemuda dan mahasiswa termasuk parpol , diantaranya PDI Perjuangan Sumut, sudah sewajarnya TPL tersebut ditutup oleh Pemerintah Pusat dan Pemprovsu.
Karena apa, ujar Taufan, karena penggunaan bahan baku pembuatan pulp & rayon tersebut bersumber dari ratusan hektar hutan milik tanah adat ( milik masyarakat setempat) dan hutan negara yang telah dicaplok puluhan tahun menjadi lahan budi daya equaliptus sebagai lahan penanaman kayu bahan baku pulp & rayon.
Akibat tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat dan negara, TPL patut ditutup segera dan pemilik serta direksinya mesti diperiksa oleh pihak yang berwajib. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum tegas, Taufan menjawab pertanyaan adanya info Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam waktu seminggu ini akan mengeluarkan rekomendasi Tutup TPL atau terkait TPL setelah warga demo dan ada pertemuan dengan Eforus HKBP dan rombongan Senin pekan ini di Medan.
Abdon Nababan, mantan Sekjen AMAN 2007-2017 dan anggota Executive Council Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP), senada dengan Taufan, tidak ada pendapat lain selain TPL harus tutup.
Menjawab formatnews.id, Abdon menyebutkan bahwa bentang alam Tano Batak yang berupa ekosistem dataran tinggi dan pegunungan, tidak cocok untuk industri pulp yang ekstraktif yang harus ditopang oleh perkebunan monokultur eukaliptus yang masif sebagai penyedia bahan baku.
Industri pulp ini telah terbukti menjadi mesin penghancur alam yang memicu beragam bencana ekologis. Tano Batak sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun sebelum IIU/TPL datang tahun 1983 telah dihuni, dirawat dan dikelola oleh suku-suku asli.
Penguasaan tanah di Tano Batak sudah terbagi sesuai sejarah dan hukum adat yang berlaku di setiap suku. Penerbitan ijin usaha 167 ribu hektar dari pemerintah kepada IIU/TPL adalah tindakan pengabaian dan perampasan hak hidup masyarakat adat di Tano Batak. Sebagian besar rakyat semakin miskin karena hanya segelintir kecil orang yang dapat pekerjaan di TPL
Akibatnya, lanjut Nababan, kehidupan di Tano Batak menjadi penuh konflik agraria dan sosial dan makin jauh dari sejahtera. Tak ada lagi kedamaian dan harmoni sosial. Tidak ada pilihan lain, Pemerintah harus menutup TPL agar kedamaian, kesejahteraan dan kelestarian alam kembali hadir di Tano Batak. Tutup TPL!, ujarnya.
![]()
Saut Situmorang
Saut Situmorang, mantan Komisioner KPK, kepada formatnews.id Selasa (25/11/2025) blak-blakan meyatakan bahwa TPL adalah contoh klasik : izin dari pusat, konflik di daerah. Gubernur seolah bisa berteriak “tutup!”,(padahal selama ini problemnya di depan mata gubernur, seolah dia membantu rakyatnya padahal cuma membuat rekomendasi yang dikonsultasikan lebih dulu,
Ini, lanjut Saut yang sering tampil di banyak podcast itu, tipikal banyak gubernur di Indonesia tapi kunci tetap di tangan Jakarta. Inilah ironi tata kelola : rakyat berteriak di Tapanuli, keputusan tetap menunggu meja kementerian. Padahal Tinggal Tutup : biarkan rakyat mengelola tanah adat mereka.
“Saya mengamati perusahaan ini mulai berdiri saat saya bertugas di Sumut/Medan tahun 80-an sampai saat ini”, ujar Saut Situmorang. ***
Efendy Naibaho
