Jakarta – fnews – Selasa, 7 Januari 2020, Sudarto, aktivis keberagaman dari Yayasan PUSAKA, Padang, telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Sudarto ditangkap karena adanya Laporan Polisi No. LP/7 7/K/XII/2019/Polsek atas nama Harry Permana tertanggal 29 Desember 2019 terkait postingannya mengenai larangan Perayaan Natal bagi umat Kristen Protestan dan Katolik di dua kabupaten di Sumatera Barat.
Sebelumnya pada tanggal 26 Desember 2019, Kapolda Sumbar menyatakan akan memproses hukum pihak-pihak yang menyuarakan persoalan ibadah Natal di Sumatera Barat. Dan berdasarkan konfirmasi langsung Sekretaris Umum DPP GAMKI kepada Sudarto melalui pesan pendek pada hari Selasa (7/1), Sudarto menyatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya, yang bersangkutan belum pernah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Pernyataan Kapolda yang mengancam akan memproses hukum pihak-pihak yang menyuarakan persoalan diskriminasi di Sumbar dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Sudarto pada hari Selasa, (7/1) nyata-nyata telah mencoreng demokrasi dan menunjukkan sikap arogansi dan semena-mena kepolisian terhadap pembela kelompok termarjinalkan.
Tindakan Polda Sumbar kontradiktif dengan pidato Presiden Jokowi saat Perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul, Bogor pada tanggal 27 Desember 2019 lalu. Dalam pidatonya, Presiden menyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kebebasan semua umat beragama sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD 1945
GAMKI memandang bahwa kriminalisasi terhadap pejuang kemanusiaan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan adalah sikap reaktif yang menjadi ancaman terhadap perwujudan hak-hak konstitusional di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tindakan kepolisian Sumbar dapat memberikan angin segar terhadap bertumbuhnya intoleransi dan diskriminasi di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Di sisi lain, penangkapan ini juga menjadi sinyal ancaman terhadap para aktivis dan pembela kelompok termarjinalkan yang saat ini masih berjuang di berbagai daerah di Indonesia.
Atas kriminalisasi dan penangkapan yang dilakukan terhadap Sudarto, DPP GAMKI menyatakan sikap:
1. Mengecam keras kriminalisasi dan penangkapan yang dilakukan Polda Sumatera Barat terhadap Sudarto.
2. Kriminalisasi terhadap Sudarto adalah langkah mundur terhadap penegakan hukum dan ancaman nyata terhadap masyarakat sipil yang ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional.
3. Mendesak Kapolri untuk membebaskan dan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sudarto dan memberikan sanksi kepada aparat kepolisian yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penangkapan ini.
4. Meminta Kepolisian untuk berdiri di atas semua golongan dan menjamin hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin di dalam UUD 1945.
5. Meminta Presiden bersikap tegas terhadap Penyelenggara Negara yang bersikap diskriminatif dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
6. DPP GAMKI akan melaporkan Kapolda Sumbar dan aparat kepolisian terkait kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas dikarenakan adanya kejanggalan mulai dari proses penyidikan hingga penangkapan Sudarto.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Teriring doa dan salam hangat, Ora Et Labora…!!!
Jakarta, 8 Januari 2020, DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA MASA BAKTI 2019 – 2022 Willem Wandik, S.Sos. Ketua Umum, Sahat Martin P. Sinurat, ST.,M.T. Sekretaris Umum.
Efendy Naibaho