Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Tangan Jual Solar Bersubsidi

Hamparan Perak, fnews –  Ditpolairud Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Pertamina di Hamparan Perak, Deli Serdang karena kedapatan menjual bahan bakar jenis solar bersubsidi, Rabu 29 Januari 2020.

Operasi tangkap tangan ini dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Jenda Kita Sitepu, SH sekitar pukul 01.55 WIB dini hari. Modus yang dilakukan oleh SPBU ini adalah menjual BBM jenis solar subsidi ke mobil tangki pengepul untuk dijual kembali dengan harga industri dan mereka melakukan aksi pada malam hingga dini hari.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamanakan antara lain adalah truk tangki ilegal kapasitas 18.000 liter, bbm jenis solar yang sudah terisi ke truk sekitar 10.000 – 12.000 liter, selang dari dispenser ke truk tangki dan penyitaan terhadap SPBU-nya sendiri.

Adapun pelaku yang diamankan antara lain supir truk tanki N (30thn) warga Marelan, H penjaga malam SPBU, Z pengamat meteran, C cleaning service, A operator pengisian BBM dan N (28thn) warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.

Saat dilakukan penggerebekan para tersangka mengaku pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki itu atas perintah manajernya. “Seluruh pelaku sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumut Belawan, tepat pukul 3 dini hari” ungkap AKBP Jenda Kita Sitepu.

Sementara itu Dir Polariud Polda Sumut Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan jajarannya.

Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan ini kejahatan sekaligus kezaliman kepada masyarakat kecil, dimana SPBU ini juga menerima jatah BBM solar untuk nelayan dari Pertamina, namun setiap nelayan membeli BBM jenis solar operator selalu mengatakan habis.

Lebih lanjut Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan jajarannya akan serius menindak penyelewengan BBM subsidi. “Kita serius, karena banyaknya potensi kebocoran penyaluran BBM yang merugikan negara dan masyarakat”, tutup Roy.

Isron Sinaga

Pos terkait