Pangururan – fnews – Dinas Dukcapil Samosir terapkan layanan dokumen kependudukan secara online untuk memutus rantai transmisi lokal penyebaran COVID-19 sejak 26 Maret 2020.
Ditemui di ruang kerjanya, Laurensius Sinaga, Sekdis Dukcapil, menjelaskan layanan online tersebut didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19).
“Untuk layanan dokumen kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dengan aplikasi dompak.samosirkab.go.id,” jelasnya. Penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah yaitu login dengan mengetikkan NIK dan password nama ibu kandung huruf kapital sesuai Kartu Keluarga kemudian memilih jenis layanan, dan mengunggah berkas-berkas pendukung pada menu upload file.
Secara birokrasi, Dinas Dukcapil Samosir telah menyampaikan surat terkait layanan kependudukan online kepada seluruh camat untuk dilanjutkan ke seluruh desa. Dia juga berharap agar perangkat desa memfasilitasi masyarakat untuk mengerjakan layanan ini bila ada masyarakat membutuhkan bantuan.
Jika menemukan kesulitan dalam menggunakan aplikasi dapat menghubungi Rikardo Simbolon (HP 081375864211), Audio J. Sinaga (HP 081376051749). Di samping itu, apabila aplikasi dompak.samosirkab.go.id mengalami gangguan teknis, masyarakat dapat mengunggah permohonan ke WA atas nama Dorlina Sinaga (082163862488), Hendrapot Hutabalian (082168805460), dan Novalia Pardede (082273887529).
Layanan ini merupakan penerapan social/physical distancing (pembatasan fisik/sosial) dan secara efektif diharapkan memutus rantai transmisi lokal wabah Virus Corona untuk batas waktu yang ditetapkan pemerintah. en