PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK TOBA

Asmadi Lubis, isteri, Nasip Simbolon dan Efendy Naibaho

formatnews.id – DISERTASI Untuk Memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Di Bawah Pimpinan Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., diwakili Wakil Rektor Eddy Ikhsan disamoaikan OLEH ASMADI LUBIS Senin (1711.2025) di Fakultas Hukum USU.

Judulnya PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK TOBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA ( STUDI DI KABUPATEN TOBA PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2025 dengan Komisi Pembimbing Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum), Promotor Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A – Prof. Dr.MariaKaban, S.H., M.Hum, Co-Promotor Co-Promotor. KOMISI PENGUJI Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum Penguji Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum, Penguji.

Bacaan Lainnya

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, karunia dan hidayahNya, penulis akhirnya dapat menyelesaikan disertasi ini dengan judul “Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kabupaten Toba)”.

Disertasi ini, ujar Asmadi,  disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan disertasi ini tidak akan terwujud tanpa bimbingan, dukungan, dan doa dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penulis ingin menghaturkan ucapan terima kasih yang tulus kepada: 1. Bapak Rektor Universitas Sumatera Utara, yang telah menyediakan lingkungan akademik yang kondusif bagi penulis untuk menempuh pendidikan dan menyelesaikan penelitian ini. 2. Bapak Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, beserta seluruh jajaran pimpinan, staf pengajar, dan tenaga kependidikan yang telah memberikan dukungan akademis dan administratif selama masa studi penulis. 3. Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum, serta para staf administrasi atas bantuan dan kelancaran administrasi selama masa studi.

4. Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum selaku Promotor, atas bimbingan, inspirasi, dan ketelitiannya yang telah membuka cakrawala berpikir penulis. 5. Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A selaku Co-Promotor, atas masukan-masukan konstruktif dan dorongan semangat yang senantiasa diberikan. 6. Prof. Dr. Maria Kaban, S.H., M.Hum selaku Co-Promotor, atas diskusi-diskusi mendalam dan perspektif kritis yang sangat memperkaya penelitian ini.

Kemudian, 7. Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum selaku Penguji, atas masukan, kritik, serta saran yang
membangun. 8. Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum selaku Penguji, atas wawasan dan perspektif
interdisipliner yang sangat berharga. 9. Seluruh rekan-rekan seperjuangan Mahasiswa Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Hukum USU Angkatan 2022, terima kasih atas kebersamaan, semangat, dan diskusi yang
mencerahkan selama perjalanan studi.

Ucapan terima kasih yang tak terhingga dan paling istimewa penulis sampaikan kepada keluarga tercinta yang menjadi sumber kekuatan, inspirasi dan doa yang tiada henti. Terima kasih kepada istri tersayang Dr. Tetti Nauli Panjaitan S.Sos., M.I.Kom,. dan anak-anak kami Freshly Lawrence Natasari Lubis, Goldi Raja Partogi Lubis, Geslim Arthauli Lubis dan Lawnel Colossal Duta Lubis yang telah memberikan pengertian, cinta dan semangat luar biasa. Kepada kedua orang tua yang sangat penulis banggakan, Almarhum Bintang Amiruddin Lubis dan Almarhumah
Nulianna Panjaitan terima kasih atas kasih sayang, didikan, dan doa yang tak pernah putus.

Juga kepada Abang dan kakak penulis Tiresmin Lubis, Almarhum Opsatar Lubis,, Makdoris Lubis SE, Moso Ramson Lubis, Almarhumah Kenneria Lubis, Olbiner Lubis, SH dan Tiurmauli Lubis SH. Tidak lupa, terima kasih kepada mertua, Almarhum Sahat Maruli Panjaitan dan Siti Khadijah Simangunsong serta keluarga besar penulis lainnya atas doa dan dukungan yang tulus sehingga penulis mampu berada pada titik ini.

Penulis menyadari bahwa disertasi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun akan diterima dengan lapang dada. Semoga disertasi ini dapat memberikan manfaat dan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum pertanahan di Indonesia.

Asmadi juga menuliskan  DAFTAR ISTILAH seperti Tanah Ulayat : Tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat sebagai milik bersama, bukan milik individu. Tanah ini digunakan untuk kepentingan seluruh anggota persekutuan adat, diwariskan turun-temurun, dan menjadi dasar identitas serta keberlangsungan hidup komunitas adat.

Hak Ulayat : Hak kolektif masyarakat hukum adat atas tanah ulayat yang memberi kewenangan untuk mengatur, mengelola, memanfaatkan, dan melindungi tanah beserta sumber daya alam di dalamnya. Hak ini dijalankan berdasarkan hukum adat yang berlaku.

Masyarakat Hukum Adat : Kelompok masyarakat yang hidup berdasarkan hukum adat, memiliki struktur kepemimpinan sendiri, wilayah adat, serta aturan adat yang mengikat. Anggotanya diikat oleh hubungan geneologis (garis keturunan) atau teritorial (kesamaan tempat tinggal).

Tanah Adat : Sebutan umum untuk tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, diwariskan turun-temurun, dan dipandang sakral serta tak terpisahkan dari keberadaan komunitas adat. Hak Komunal/Beschikkingsrecht (Belanda) : Istilah dari hukum kolonial Belanda untuk menyebut hak ulayat. Artinya hak menguasai tanah secara bersama-sama oleh suatu persekutuan hukum adat, terutama terkait pemanfaatan tanah dan sumber daya alam.

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) : Bentuk negara Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip nasional.

Konflik Tanah Ulayat : Perselisihan yang timbul ketika tanah ulayat masyarakat adat diklaim atau diambil alih oleh negara, korporasi, atau pihak lain tanpa persetujuan sah menurut adat. Konflik biasanya melibatkan perbedaan
persepsi antara hukum adat dan hukum nasional.

Perlindungan Hukum : Jaminan yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundangundangan untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar tidak dirampas atau dilanggar. Termasuk pengakuan, perlindungan
administratif, dan akses hukum bagi masyarakat adat.

Kepastian Hukum (Legal Certainty) : Prinsip bahwa hukum harus jelas, konsisten, dapat ditegakkan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dalam konteks tanah ulayat, kepastian hukum berarti pengakuan formal negara terhadap hak ulayat agar tidak diperdebatkan.

Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) : Konsep bahwa lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam suatu negara, misalnya hukum adat berdampingan dengan hukum nasional. Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch (Jerman) : Teori yang menyatakan bahwahukum harus positif (tertulis), didasarkan pada fakta, dirumuskan jelas agar tidak multitafsir, dan stabil (tidak mudah berubah). Dengan demikian
hukum bisa memberikan kepastian kepada masyarakat.

Teori Perlindungan Hukum / Legal Protection Theory (Inggris) : Teori yang menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga, termasuk masyarakat adat, agar hak-hak mereka tidak dilanggar oleh pihak lain maupun oleh negara sendiri.

Summum ius, summa iniuria, summa lex, summa crux (Latin) : Ungkapan Latin yang berarti “hukum yang paling keras justru bisa menjadi ketidakadilan yang paling besar; hukum yang kaku dapat melukai, kecuali keadilan yang bisa menolongnya.”

Sistem Ompu-ompu dan Marga-marga : Sistem tradisional masyarakat Batak Toba dalam mengelola tanah berdasarkan garis keturunan leluhur (ompu-ompu) dan kelompok marga, yang mengatur siapa berhak memakai tanah ulayat.

Konflik Agraria (Agrarian Conflict) : Perselisihan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang melibatkan masyarakat adat, negara, dan korporasi.

Verifikasi Masyarakat Hukum Adat : Prosnegara, dan korporasi. Verifikasi Masyarakat Hukum Adat : Proses hukum dan administrasi untuk memastikan keberadaan suatu komunitas adat, meliputi identitas, struktur kepemimpinan, hukum adat, wilayah adat, serta bukti sejarahnya. Harmonisasi Peraturan : Proses menyelaraskan regulasi pusat dan daerah agar tidak saling bertentangan, sehingga perlindungan tanah ulayat lebih efektif. Living Law (Inggris) : “Hukum yang hidup” dalam masyarakat, yaitu adat istiadat dan nilai lokal yang masih dipraktikkan sehari-hari, meskipun tidak selalu tertulis dalam undang-undang.

Rechtsstaat (Belanda/Jerman) : Konsep negara hukum, yaitu penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum untuk melindungi hak warga. Rule of Law (Inggris) : Prinsip supremasi hukum; semua pihak, termasuk pemerintah,
tunduk pada hukum yang berlaku.

Dalam KESIMPULANnya, Asmadi Lubis menulis, 1. Ketersediaan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, Perlindungan hukumterhadap tanah ulayat masyarakat hukumadat diIndonesia telah memiliki landasan y ang kuat dalam berbagai regulasi, termasuk: 1) UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui eksistensi dan hak masyarakat
hukum adat.

2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan peran masyarakat hukum adat dalam
perlindungan lingkungan.

4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam perizinan pemanfaatan sumber daya alam. 5) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, yang memberikan mekanisme pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat dalam administrasi pertanahan nasional.

Meskipun regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum bagi perlindungantanah ulayat, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Tidak adanya mekanisme administrasi yang jelas untuk verifikasi hak ulayat menyebabkan banyak tanah adat tidak terdaftar, sehingga rentan terhadap klaim pihak luar. Oleh karena
itu, perlu adanya harmonisasi peraturan agar lebih akomodatif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

2. Keberadaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Kabupaten Toba memiliki nilai sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat penting. Tanah ulayat ini umumnya dikelola oleh kelompok marga dalam bentuk huta atau desa adat dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pertanian, permukiman, serta kegiatan sosial-keagamaan. Namun, modernisasi dan kebijakan pertanahan telah mengancam eksistensi tanah ulayat, dengan banyaknya lahan yang dialihfungsikan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Beberapa kasus konflik tanah ulayat di Kabupaten Toba mencerminkan ancaman nyata terhadap hak masyarakat adat, antara lain:

1) Tanah Ulayat Sigapiton (920 hektar), yang sebagian telah dialihfungsikan untuk proyek wisata Toba Caldera Resort.
2) Tanah Ulayat di Desa Lumban Sitorus (32 hektar), yang kini menjadi lokasi pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL).
3) Tanah Ulayat Lumbanrau Barat (800 hektar), yang sebagian dikelola oleh PTPN IV namun kini dalam status hukum yang tidak jelas.
4) Tanah Ulayat Horja Gurgur Aek Raja (55 hektar), yang sebagian telah dialihkan menjadi lahan perkebunan ASN tanpa persetujuan masyarakat.

Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Toba No. 1 Tahun 2020 telah diterbitkan untuk melindungi tanah ulayat, implementasinya masih lemah. Konflik dengan perusahaan dan pemerintah menunjukkan kurangnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah ulayat.

3. Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Kabupaten Toba. Konflik tanah ulayat di Kabupaten Toba terjadi akibat benturan antara sistem hukum adat dan kebijakan pertanahan nasional. Beberapa faktor utama penyebab konflik meliputi:
1) Klaim sepihak oleh pemerintah dan perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat adat.
2) Ketidakjelasan regulasi yang menyebabkan statustanah ulayat menjadi rentan terhadap pengambilalihan.

3) Lemahnya implementasi Undang-undang dan Peraturan sehingga pengakuan hak ulayat masih bersifat normatif tanpa perlindungan konkret.
4) Minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan yang menyebabkan tanah adat lebih mudah dialihfungsikan. Harmonisasi peraturan dalam perlindungan tanah ulayat sangat diperlukan untuk
memastikan bahwa hak masyarakat hukum adat Batak Toba tetap terlindungi dalam sistem hukum nasional. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 seharusnya tidak hanya berorientasi pada penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga harus mengakomodasi hak kolektif masyarakat adat atas tanah mereka. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengakui hak ulayat perlu diperkuat dengan mekanisme administrasi pertanahan yang lebih jelas dan spesifik.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah konstruksi hukum sebagai berikut:

a) Membedakan regulasi verifikasi kriteria tanah ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba yang tidak memiliki struktur adat formal dengan tanah ulayat yang memiliki struktur adat formal sehingga tidak terjadi penyamaan verifikasi tanah ulayat.
b) Mengintegrasikan penyelesaian sengketa tanah adat dalam sistem hukum nasional, dengan mengadopsi pendekatan hukum adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik.

Dengan adanya konstruksi hukum atas regulasi yang lebih spesifik diharapkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba dapat lebih terlindungi. Harmonisasi sistem hukum juga akan mengurangi potensi konflik serta meningkatkan keadilan bagi masyarakat hukum adat Batak Toba dalam
mempertahankan hak atas tanah ulayatnya.

SARAN Dr Asmadi Lubis, 1. Penguatan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Perlindungan Tanah Ulayat.  Meskipun berbagai peraturan telah mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala. Oleh karena itu, pemerintah perlu:  Meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap implementasi peraturan dan perundang-undangan dilapangan sesuai
karakteristik masyarakat hukum adat.

 Memastikan adanya sosialisasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat adat agar dapat memahami dan memanfaatkan hak- haknya sesuai dengan peraturan yang ada.

2. Verifikasi Tanah Ulayat Berdasarkan Struktur Adat.  Proses verifikasi tanah ulayat harus dibedakan menjadi dua kategori utama:

 Tanah Ulayat dengan Struktur Adat Formal → Kriteria tanah ulayat yang sudah sesuai dengan verifikasi sistim hukum nasional.  Tanah Ulayat tanpa Struktur Adat Formal → Lebih berorientasi pada aspek sosial-ekonomi, tidak selalu terikat pada struktur adat formal, dan dikelola secara kolektif berdasarkan kepentingan bersama dan belum sesuai dengan kriteria tanah ulayat dengan verifikasi sistim hukum nasional.

Untuk memperjelas proses verifikasi pemerintah perlu:
 Menyusun regulasi yang lebih spesifik terkait dengan verifikasi tanah ulayat agar tidak terjadi penyamaan verifikasi yang dapat menghilangkan hak masyarakat hukum adat Batak Toba.
 Meningkatkan keterlibatan komunitas adat dalam proses verifikasi, dengan melibatkan tokoh adat, akademisi dan pemerintah daerah guna memastikan pengakuan hak ulayat dilakukan secara adil.
3. Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat secara Adil dan Berbasis Hukum Adat. Untuk mengatasi konflik yang sering muncul akibat kurangnya regulasi, pemerintah perlu:
1. Memastikan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat, termasuk dalam proyek pembangunan atau perizinan pemanfaatan sumber daya alam.
2. Meningkatkan peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah, dengan mengakomodasi hukum adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia.
3. Mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020, agar dapat berfungsisebagai instrumen hukum yang melindungi hak masyarakat hukum adat Batak Toba atas tanah ulayatnya.

Dengan adanya langkah-langkah di atas, diharapkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba dapat lebih terjamin, serta tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan nilai-nilai adat dalam sistem hukum nasional. ***

Efendy Naibaho

 

Pos terkait