Rapat Paripurna DPRD Samosir

Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir

fnews – Rapat Paripurna DPRD Samosir Pembahasan dan Pengesahan Peraturan DPRD Kabupaten Samosir tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Samosir, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan Hasil Reses I DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2021, dilangsungkan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (22/02/2021).

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian dalam pelaksanaan program kerja DPRD serta bagian pertanggungjawaban ke masyarakat atas pelaksanaan Reses I pada masa sidang I di waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kami persilakan kepada Juru Bicara masing-masing Daerah Pemilihan untuk menyampaikan hasil Reses I sebagai rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen, kita mulai dari Dapil I dan seterusnya, ujar Pimpinan Rapat Nasip Simbolon.

Hasil Reses I di dapil diawali oleh Dapil I dengan Juru bicara dapil I Saurtua Silalahi,ST, dapil II dibacakan oleh Parluhutan Samosir,SP,M.Si, dapil III disampaikan Parluhutan Sinaga dan dapil IV dibacakan Jonny sagala.

Secara umum setiap aspirasi konstituen dari tiap dapil diantaranya pembangunan infrastruktur berupa jalan, fasilitas air minum/bersih, sarana dan prasarana pertanian, penataan situs/objek wisata, penambahan modal ke UMKM, pengembangan SDM yang terampil melalui pelatihan, Perencanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pascapandemi Covid 19, .Juga peningkatan pelayanan publik, pendampingan kepada desa dll.

Sebelum paripurna penetapan hasil Reses I ini, juga telah dilaksanakan Rapat Paripurna Tentang kode etik dimana hasil pembahasan oleh Tim Kode Etik dibacakan Parluhutan Sinaga.

Kode Etik ini nantinya sebagai salah satu pedoman dan aturan bagi setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna berjalan dengan baik dan keputusan Rapat Paripurna nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir. ns – en

Pos terkait