Polres Taput Ringkus Pembobol Toko Ponsel

formatnews.id – TAPANULI UTARA – Sat Reskrim Polres Taput berhasil meringkus seorang pelaku pencurian pembobol toko penjual beli HP ( hand phone ) Maulana, Jalan Sisingamanagraja, Tarutung,  Taput.

Pelaku yang bernama JH ( 34 ) warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim dari loket bus Intra Siantar,  Jumat, ( 12/4/2024 ).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing sembari menjelaskan saat tersangka ditangkap, barang bukti yang di temukan tim dari tangannya 9 unit HP yang baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT VIVO Y021t 4/64 dan uang tunai Rp 197.000 ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ).

Penangkapan ini setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel merek “Maulana” yang bernama Serena Aprita Kartini ( 24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, identitas tersangka terdeteksi. Setelah posisi tersangka ditemukan di Kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Pokres Siantar segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangka pun ditemukan di Loket Bus INTRA Kota Siantar.

Setelah tersangka dan BB ditemukan, lalu Tim Opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, 12/4/2024 sekira pukul . Dijelaskan secara rinci, dirinya masuknya memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curiannya di Tarutung kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar.

Dirinya ke Siantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak dikenal oleh orang lain dan tidak di curigai barang curian.

Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait